
JAKARTA, GORIAU - Pemerintah diminta mencari jalan tengah terhadap Peraturan Pemerintah No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) karena berdampak pada investasi unggulan nasional yang selama ini menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyatakan, seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha dan akademisi harus dilibatkan mencari solusi soal PP Gambut.
"Saya yakin kalau kita duduk bersama, pasti ada jalan tengahnya," katanya pada diskusi "Menggairahkan Investasi Sektor Unggulan" di Jakarta, Selasa (3/2).
Dia menjelaskan titik untuk dicari jalan tengah termasuk soal batas bawah muka air paling rendah 0,4 meter dari permukaan gambut. Menurut Sofjan, ada banyak kajian soal tata kelola gambut yang bisa dijadikan pertimbangan pemerintah. Praktik pengelolaan yang sudah dilakukan di lapangan juga bisa menjadi rujukan.
"Pelaku usaha perkebunan sawit dan kehutanan saat ini juga sudah meningkatkan pengelolaannya lebih ramah lingkungan," terangnya.
Sofjan mengingatkan, industri perkebunan kelapa sawit dan kehutanan terdampak oleh ketentuan tersebut. Padahal, keduanya termasuk sektor unggulan sebagai motor perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
"Jangan lupa, kelapa sawit ini devisa ekspornya nomor dua setelah migas. Industri kehutanan juga berperan besar," jelasnya.
PP Gambut memicu kekhawatiran pelaku usaha perkebunan dan kehutanan. Batas muka air gambut paling rendah 0,4 meter dari permukaan bisa merendam akar pohon yang menyebabkan kematian.
Pakar sumberdaya lahan Universitas Lampung Profesor Muhajir Utomo menjelaskan industri berbasis biomassa seperti perkebunan dan kehutanan, perlu didorong oleh pemerintah. Dia menegaskan, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan soal pemanfaatan lahan gambut.
"Dengan teknologi ekohidro lahan gambut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan," bebernya.
Teknologi ekohidro menjaga muka air sehingga memastikan gambut tetap lembab. Hal itu memastikan gambut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produksi dan terjaga kelembabannya sehingga mampu mencegah kebakaran.
Muhajir menyatakan implementasi teknologi ekohidro yang baik bisa dilihat di Semenanjung Kampar, Riau, seperti hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang dilakukan tim yang dibentuk Kementerian Kehutanan.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan gambut dalam satu kesatuan bentang alam.
"Dengan pengelolaan yang baik, produksi biomasa baik utnuk perkebunan atau kehutanan, justru menyerap gas rumah kaca lebih besar daripada yang diemisi. Ini membantah apa yang di kampanyekan pihak asing yang menjadi pesaing Indonesia," kata Muhajir.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, pihaknya saat ini tengah menggali aspirasi dari semua pihak soal PP gambut.
"Nanti kami lihat, syarat konservasinya seperti apa, peran ekonominya bagaimana," katanya pada Refleksi 100 Hari Kementerian LHK.
Dia menambahkan, untuk kebijakan yang bersifat alokatif memang harus mempertimbangkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, pihaknya terus berinteraksi dengan politisi, akademisi, praktisi, juga masyarakat mengakomodir pemikiran publik, termasuk berinteraksi dengan gerakan sosial lingkungan karena biasanya isu tersebut sensitif. ***