PEKANBARU – Seorang pria berinisial YS (51) ditangkap polisi karena menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pelaku membuang puntung rokok sembarangan yang memicu kebakaran di lahan gambut seluas 1 hektar.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Polsek Bangko, Polres Rohil. Ia menegaskan tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas udara bersih.
"Kebakaran disebabkan pelaku yang membuang puntung rokok sembarangan. Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika anda bakar hutan, anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput," tegas Herry, Jumat (25/7/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan kebakaran terjadi di lahan sawit di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Senin (21/7/2025) malam. Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Tim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Sudirman. Saksi tersebut mengaku melihat pelaku sepulang dari memanen sawit dan melihat asap dari lahan tersebut.
"Sudirman menanyakan asal asap, dan pelaku mengaku telah membuang puntung rokok di lokasi. Ia sempat diminta memadamkan api, namun api justru membesar dan menghanguskan sekitar 1 hektar lahan," jelas Anom.
Saat ini YS telah diamankan di Polsek Bangko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, serta tidak sembarangan membuang puntung rokok atau membakar sampah. ***


