
JAKARTA, GORIAU.COM - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemerintah menyiapkan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Peraturan Presiden untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Apapun instrumennya, Perppu atau Perpres, sudah kami siapkan. Jadi seandainya presiden meminta, tak akan butuh waktu lama menyiapkan," kata Andi di Kantor Sekretariat Kabinet, Selasa, 2 Februari 2015.
Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI mencuat setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Sementara Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengusut kasus kesaksian palsu.
Ia mengatakan konsep Perppu atau Perpres yang disiapkan menampung berbagai opsi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dalam KPK. Konsep yang disiapkan, kata dia, termasuk Perpu terkait imunitas atau Perppu yang memuat penunjukkan langsung Plt. Pimpinan KPK. "Semua yang ada di masyarakat kami siapkan," katanya.
Mengenai adanya kriminalisasi KPK, Andi mengatakan presiden sudah menyadari hal tersebut dan menimbang langkah-langkah yang akan diambil. Tapi, hingga kini belum ada arahan dari presiden untuk mengambil sikap untuk mengeluarkan Perppu.
Mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat, presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai perlindungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini nantinya untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dan pimpinannya.
"Segera setelah perpu tersebut diterbitkan, maka seluruh penyidikan terhadap pimpinan KPK akan berhenti. Kasus selesai, pimpinan bisa menjalankan tugasnya," kata Denny kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.
Bambang Widjodjanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kesaksian palsu dalam persidangan yang sudah dicabut lima tahun lalu. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Abraham Samad terkait pertemuannya dengan beberapa politikus PDIP di apartemen yang diungkap Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan bukan tidak mungkin Samad akan ditetapkan menjadi tersangka. ***