
SALAH satu permasalahan kamtibmas di Provinsi Riau adalah permasalahan kebakaran hutan yang hampir setiap tahun terjadi. Kebakaran hutan yang terjadi merupakan dampak perkembangan penduduk sehingga berupaya untuk mencari sumber daya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam mencari sumber daya tersebut, terkadang dilakukan dengan cara yang salah seperti dengan melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian dengan cara membakar lahan. Membakar lahan adalah cara yang mudah dan lebih ekonomis karena tidak memerlukan biaya yang besar dibandingkan membuka lahan perkebunan dengan cara land clearing dengan menggunakan alat berat/ekscavator yang tentunya lebih mahal. Terkadang masyarakat lupa dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pembakaran lahan yang dilakukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi kesehatan dan alam pada umumnya.
Akibat dampak asap dari kebakaran lahan telah menimbulkan banyak korban yang terjangkit ISPA (iritasi saluran pernafasan akut) pada anak-anak dan orang dewasa. Sekolah-sekolah meliburkan siswanya karena dipandang tidak sehat untuk melakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah dalam kondisi ''kabut asap''. Dampak lain yang juga dirasakan adalah terganggunya jadwal penerbangan akibat asap ini, beberapa bandara telah melarang ataupun merubah jadwal pemberangkatan pesawat akibat dari jarak pandang yang mengganggu penerbangan. Hal lain akibat dari pembakan hutan dan lahan ini adalah protes dari Negara tetangga Singapore dan Malaysia yang merasa terganggu dengan dampak asap dari Indonesia. Mereka secara resmi sudah melayangkan protes terhadap pemerintah Indonesia karena sudah sangat menggangu aktifitas dan kesehatan warganya.
Pada hakekatnya tugas dan tanggung jawab dalam memelihara Kamtibmas bukan hanya menjadi beban tanggung jawab Polri semata, tetapi juga melibatkan peranan stake holders lainnya termasuk masyarakat itu sendiri. Dengan adanya dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak dan stake holder menjadi faktor strategis yang turut mensukseskan keberhasilan pelaksanaan tugas Polri. Kepercayaan yang telah dibangun dalam tahap sebelumnya (trust building) merupakan keberlanjutan yang dapat menjadi landasan kuat dalam menjalin kerjasama tersebut. Oleh karenanya dalam tahapan kedua (partnership building) ini upaya Polri difokuskan untuk membangun kerjasama yang erat dengan berbagai pihak, terkait dengan fungsi kepolisian untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan bagi masyarakat.
Sejalan dengan perubahan orientasi pemolisian yang dilakukan oleh Polri maka strategi yang ideal dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas adalah dengan menggunakan model Polmas (Pemolisian Masyarakat). Melalui strategi pemolisian ini, polisi bersama dengan masyarakat berupaya mengeliminir dan menyelesaikan berbagai gangguan kamtibmas yang ada melalui kegiatan preemtif dan preventif terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
Binmas Polri merupakan salah satu unsur yang bertanggung jawab melaksanakan upaya preemtif dan preventif. Berbicara tentang Binmas Polri tentunya sangat berkaitan erat dengan ''Bhabinkamtibmas'' yang merupakan salah satu unsur utama pelaksana fungsi pembinaan masyarakat sekaligus juga sebagai pengemban utama fungsi Polmas. Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat sentral dalam upaya pemeliharaan kamtibmas. Bhabinkamtibmas dituntut agar dapat mengetahui karakteristik kerawanan daerahnya dan bisa menjadi fasilitator dalam kegiatan komunitas bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk mendeteksi, mencari, dan menemukan serta mengupayakan alternatif solusi terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas yang ada di wilayah desa binaannya.
Dalam penyelenggara tugas kepolisian, Bhabinkamtibmas mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polri dengan pihak terkait dan masyarakat. Sinergitas kemitraan (partnership) antara Polisi dengan masyarakat pada pelaksanaan program Polmas mengandung harapan agar terjalin kedekatan antara Polri dengan masyarakat dalam upaya pencegahan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat.
Pada akhirnya Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memainkan perannya dan membangun sinergitas dengan berbagai pihak secara optimal melalui penerapan strategi Polmas dalam mendukung upaya penanggulangan gangguan kamtibmas yang terjadi. Permasalahan sumber daya manusia, dukungan anggaran, dukungan sarana prasarana, sistem dan metode, manajemen operasional dan program kreatif percepatan polmas dirasakan merupakan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap optimalnya peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung upaya penanggulangan permasalahan kebakaran hutan. ***
Kompol Komang Sudana, SIKPasis Sespimmen Dikreg 55 / 2015