JAKARTA - Sebelum ditunjuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai revisi UU KPK bertujuan melemahkan KPK.

Dikutip dari kompas.com, ternyata, setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota Dewas KPK, Syamsuddin tetap tegas mengatakan, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 memang bertujuan melemahkan KPK.

''Saya pikir, tidak berubah pandangannya bahwa revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan,'' kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Namun Syamsuddin tidak merinci bagian mana dari revisi yang bertujuan melemahkan KPK.

Dia hanya meminta masyarakat untuk terus mengawal, jangan sampai KPK tak maksimal dalam pemberantasan korupsi.

''Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi,'' ungkapnya.

Sebelum ditunjuk menjadi anggota Dewas KPK, Syamsuddin yang juga peneliti LIPI, kerap mengkritik UU yang baru. UU tersebut menjadi dasar hukum lahirnya dewan pengawas.

Saat ditanya wartawan jelang pelantikannya, Jumat (20/12/2019), Syamsuddin mengakui ia sempat mengkritik UU KPK yang baru, termasuk keberadaan Dewan Pengawas.

Namun, ia mengaku kritik tersebut dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.

Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR.

Namun, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung Presiden.

''Betul sekali (saya sempat kritik), semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh dewan, oleh partai-partai politik, DPR. Tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden,'' kata Syamsuddin Haris.

Syamsuddin pun mengaku tak lagi keberatan setelah perubahan itu. Sebab, ia percaya Presiden Joko Widodo akan memilih tokoh berintegritas.***