JAKARTA - Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan secara brutal.

Dikutip dari merdeka.com, penilaian tersebut terkait dengan langkah pimpinan KPK mengembalikan dua jaksa dan dua penyidik ke instansinya masing-masing. KPK beralasan jaksa dan penyidik yang dikembalikan ke instansi asalnya karena kebutuhan organisasi.

Jaksa dan penyidik yang dikembalikan itu diketahui tengah menangani kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret politikus PDI Perjuangan dan Komisioner KPU.

''Itu merupakan sinyal bahwa pelemahan KPK memang terjadi secara brutal. Dari sisi UU, dari sisi leadership, semua dilemahkan,'' kata Adnan kepada merdeka.com, Rabu (29/1).

Adnan melanjutkan, publik melihat belakangan ini langkah yang diambil pimpinan KPK justru turut melemahkan lembaga antirasuah itu. Tak sekali pun KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri melawan tindak korupsi.

''Keputusan-keputusan KPK hari-hari ini tidak mencerminkan sebuah upaya untuk melawan pelemahan itu, justru sebaliknya, mengikuti arus pelemahan,'' ucap dia.

Adnan memprediksi kasus suap PAW yang menyeret Harun Masiku tak akan menemukan titik terang. Sebab, pengembalian jaksa dan penyidik kasus Harun ke instansinya masing-masing memberi ruang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

''Ini kan skema OTT. KPK punya waktu terbatas, apalagi sudah ada tersangka. Kalau kelamaan, bukti-bukti yang dicari makin kabur dan bisa jadi lenyap,'' pungkasnya.

Dua jaksa yang ditarik ke Kejagung adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

Yadyn mengaku ikhlas dipulangkan ke lembaga asalnya meski masa tugasnya di lembaga antirasuah belum usai. Yadyn menyatakan, masa tugasnya di KPK selesai pada 2022.

''Saya ikhlas, mau ditarik atau dipertahankan (di KPK),'' ujar Yadyn saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Yadyn meminta, sebelum kembali bertugas di Kejaksaan Agung, dia berharap diberikan kesempatan waktu untuk menuntaskan sebuah perkara yang tengah dia tangani sebagai bentuk tanggung jawab.

''Prinsipnya kalau saya ditarik, saya berharap selesaikan perkara dulu yang jadi tugas tanggung jawab saya di KPK,'' kata dia.

Yadyn berharap penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Yadyn menyatakan mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik dirinya.

''Kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020,'' kata Yadyn.

Selain jaksa, KPK juga mengembalikan dua penyidik yakni Rosa dan Hendra ke instansi asalnya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik yang dikembalikan ke instansi asalnya karena kebutuhan organisasi.

''Jadi begini, memang ini ada kebutuhan organisasi baik dari Kepolisian atau dari Kejagung,'' kata Ali Fikri.

Ali membantah dua penyidik KPK, Rosa dan Hendra merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

''Penyidiknya sepengetahuan kami yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dan kawan-kawan bukan tim Mas Rosa. Setahu saya Satgasnya bukan. Untuk penyidikan bukan timnya, bukan salah satu Tim Satgas tim penyidik perkara Pak WSE,'' kata Ali.***