JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang notaris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. KPK mengatakan pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi suap ini dilakukan pada Rabu pekan ini.
"Hari Rabu ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha di Kanwil BPN Riau untuk tersangka MS dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, 12 Februari 2023.
Dua saksi yang dipanggil oleh KPK adalah notaris bernama Aryanti Artisari dan seorang karyawan swasta bernama Arie Yanuar Hafas. Kedua saksi ini akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, pada 27 Oktober 2022, KPK mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir, swasta dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT AA Sudarso.
KPK menyebut bahwa Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA. Dalam pertemuan dengan M. Syahrir, diduga ada permintaan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Atas permintaan M. Syahrir, uang sebesar 120 ribu dolar Singapura diterima oleh M. Syahrir dan KPK menduga M. Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank untuk menerima aliran uang dari Frank Wijaya sejumlah Rp791 juta.
KPK akan terus menyelidiki dan mengungkap kasus dugaan suap pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari yang menyangkut tiga tersangka utama dan saksi-saksi yang dipanggil.
Penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari akan terus berlanjut dan KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Dalam konstruksi perkara, KPK akan memperdalam dan mengejar bukti-bukti yang ada guna membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.
KPK juga menghimbau masyarakat untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Keberanian dan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi dan keterangan akan sangat membantu KPK dalam mengungkap kasus ini. ***


