
JAKARTA, GORIAU.COM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2014). Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Jokowi akan mengajukan cuti panjang.
"Pak Jokowi mengajukan cuti panjang kepada Presiden. Ini juga sebagai bentuk transisi kepemimpinan dan kewenangan pelaksanaan tugas dari Pak Jokowi ke Pak Ahok terkait Pilpres ini," ujar Hasto kepada detikcom, Selasa (13/5/2014).
Hasto mengatakan, meski mengajukan cuti panjang, Jokowi akan tetap berkoordinasi dengan Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kebijakan-kebijakan di Pemprov DKI. Jokowi sebagai Gubernur DKI, sebelumnya telah menyampaikan niatnya untuk menemui langsung Presiden SBY untuk meminta izin maju dalam pilpres 2014.
Selain menemui langsung, Jokowi juga telah meminta izin melalui surat kepada SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi. Peirizinan ini memang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Sementara Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada detikcom, Selasa, membenarkan, ada agenda pertemuan SBY dengan Jokowi siang nanti.
"Menghadap Pak Presiden karena mungkin ini terkait pencalonan diri beliau sebagai capres," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Julian tak menjelaskan lebih lanjut tentang detail agenda tersebut. Namun dia menyampaikan bahwa Jokowi dijadwalkan menghadap SBY pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya Jokowi sempat mengatakan dirinya akan langsung menghadap SBY untuk menyampaikan izin maju sebagai capres. Setiap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres dan atau cawapres memang harus mengajukan izin kepada presiden.
Hal ini diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No 13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Masa pendaftaran pasangan capres sendiri dimulai 18 Mei mendatang. Aturan mainnya, Jokowi harus sudah mengantongi izin SBY paling tidak 7 hari sebelum pendaftaran dibuka. Tata cara pengajuan izin tersebut diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.rlz