JAKARTA - Iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2020.

Dikutip dari kompas.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3 persen ditanggung oleh pemerintah dan 2 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh pemerintah dan 1 persen ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, dimana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja, diubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, dimana 4 perseb ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.

Catatan Kementerian Keuangan, sejak tahun 2014, program JKN terus mengalami defisit. Besaran defisit JKN sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah masing-masing sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Dalam rangka membantu mengatasi defisit ini, pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (pada tahun 2015) dan Rp 6,8 triliun (2016), serta memberikan bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).

Intervensi pemerintah dalam bentuk PMN maupun bantuan belanja APBN itu sendiri belum dapat menutup keseluruhan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sehingga masih menyisakan defisit sebesar Rp 1,9 triliun (2014), Rp 4,4 triliun (2015), Rp 10,2 triliun (2017), dan Rp 9,1 triliun (2018).

Tanpa kenaikan iuran, besaran defisit DJS Kesehatan akan terus naik, diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, Rp 44 triliun (2020), Rp 56 triliun (2021), dan Rp65 triliun (2022).***