DENPASAR, GORIAU.COM - Agus (25), bekas pembantu di rumah Angeline menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun tersebut. Agus dijerat Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 80 ayat 3 KUHP.

Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana, Rabu 10 Juni 2015, menuturkan Angeline tewas dihantam benda tumpul. Peristiwa keji itu terjadi pada 16 Mei 2015, malam hari, sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat Angeline dibunuh, ibu angkatnya, Margareth sedang berada di dalam rumah. "Ibu Margareth ada di dalam rumah," kata Agung Sudana di Mapolresta Denpasar.

Menurut Kapolresta, Angeline dibunuh persis di depan kamar Margareth. Namun, anehnya Margareth mengaku tak tahu kejadian pembunuhan anak angkatnya tersebut.

"Dia kan tidak pernah ke luar, di dalam kamar terus," terang Kapolresta.

Selain Margareth, ada juga penghuni rumah kos-kosan saat Angeline dibunuh. "Tetapi, penghuni kos-kosan itu tidak pernah di kos. Dia pulang jam 10 (malam), mandi lalu kerja lagi," terang Sudana.

Margareth Masih Diperiksa

Agung Sudana memastikan, penyidik Polresta Denpasar masih terus mendalami keterangan Margareth, orangtua angkat Angeline.

Kendati hasil autopsi forensik RSUP Sanglah Denpasar menyatakan di sekujur tubuh Angeline terdapat banyak luka bekas siksaan, namun polisi belum mengarah pada keterlibatan Margareth.

"Kita fokus pada peristiwa pembunuhan Angeline dulu. Ibunya (Margareth) tidak terkait itu (pembunuhan Angeline)," kata Agung Sudana.

Seandainya Margareth melakukan tindak kekerasan terhadap Angeline, hal itu menurutnya, merupakan kasus yang akan didalami tersendiri. "Yang kita cari kaitan dengan pembunuhan. Bisa saja melakukan kekerasan, tetapi apakah kekerasan itu berhubungan dengan pembunuhan, atau tidak. Kita fokus di pembunuhan Angeline dulu," ungkapnya.

Angeline ditemukan tewas sekitar pukul 12.30 WITA. Sebelum dibunuh, Angeline diperkosa sebanyak dua kali oleh Agus. Usai memperkosa, Agus langsung membunuhnya. Bahkan, kala Angeline tak bernyawa, Agus kembali memperkosanya.***Â