DENPASAR, GORIAU.COM - Polda Bali menghadirkan tersangka Agus Tay Hamba May dan Margriet dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline Margiret Megawe (Angeline). Berdasarkan rekonstruksi, diketahui bahwa Angeline dihabisi di kamar ibu angkatnya.

Kuasa Hukum Agus, Hotman Paris Hutapea yang menyaksikan langsung jalannya reka ulang di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Nomor 26, Denpasar, berdasarkan pengamatannya pada reka ulang hari ini, sepertinya penyidik sudah meyakini bahwa pelaku utama pembunuhan Angeline adalah Margriet.

"Rekonstruksi hari ini arahnya sudah jelas bahwa TKP (tempat kejadian perkara) di kamar Margriet," ujar Hotman di Denpasar Senin (6/7/2015).

Dalam adegan yang diperankan Agus saat membawa jasad Angeline dari kamar Margriet ke galian di pekarangan rumah untuk dikuburkan, Margriet sempat memutar posisi jasad Angeline.

Usai dilakukan reka ulang, tutur Hotman, diketahui semua TKP berada di kamar Margriet. Selain itu, tidak ada sedikitpun keterlibatan Agus karena semua kejadian dilakukan di kamar Margriet.

Ia menjelaskan, dalam reka ulang itu juga diperagakan aksi yang dilakukan Margriet. Yakni seperti menjambak dan membenturkan Angeline ke lantai serta dinding.

"Tadi, pembunuhan itu diperagakan pada adegan 50 sampai 60," imbuhnya.

Rekonstruksi berakhir sekira pukul 17.00 Wita dan secara umum berjalan lancar. ***