DENPASAR, GORIAU.COM - Kisah anak-anak Margriet sedikit demi sedikit mulai terkuak. Seorang kerabat Margriet Christina Megawe, Imelda, menyebutkan pembunuhan Angeline kemungkinan melibatkan empat putri Margriet, yakni Laura, Sarah, Christina dan Yvonne. Hal itu didasari percakapan di dalam keluarga Margriet.

Dalam diskusi keluarga itu, aksi pembunuhan direncanakan dan melibatkan empat anak Margriet. "Pembunuhan itu telah direncanakan jauh hari oleh empat anak Douglas," kata Siti Sapurah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, mengutip pernyataan Imelda, 8 Juli 2015.

Douglas memiliki lima anak. Di antaranya Laura Scarborough dan Sarah Scarborough, hasil perkawinan dengan istri sebelum Margriet. Pada 1986, Douglas menikahi Margriet. Mereka dikaruniai seorang anak, Christina Telly Scarborough, dan anak tiri Yvonne Caroline Megawe.

Imelda, yang kini tinggal di Prancis, mengungkapkan  bahwa Douglas mempunyai  sejumlah aset, dari rumah hingga tanah di Pekanbaru, Bekasi, dan Denpasar. Pria asal Amerika Serikat itu telah membagikan warisan untuk seluruh keluarganya. Sedangkan untuk anak angkatnya, Angeline, Douglas memberi wasiat khusus yang dititipkan melalui Margriet. Warisan untuk Angeline diduga berupa aset tidak bergerak yang bisa diambil ketika Angeline di usia 18 tahun.

Di dalam isi wasiat tersebut, Douglas merinci bahwa warisan untuk Angeline akan kembali ke pihak Margriet jika Angeline memutuskan tinggal bersama orang tua kandungnya, Hamidah. Namun jika Angeline tetap tinggal bersama Margriet, kekayaan itu bisa diambil Angeline.

Kekayaan yang telah dibagikan oleh Douglas itu telah dihabiskan oleh anak Margriet. "Karena itu mereka membuat rencana mengambil warisan jatah untuk Angeline yang masih utuh," tutur Ipung menirukan Imelda.

Rencana itu dilakukan oleh empat anak Margriet melalui percakapan di Facebook. Imelda meminta Ipung mendesak kepolisian untuk menelusuri komunikasi mereka di Facebook. "Dia menyarankan agar saya meminta pihak Facebook memberikan data percakapan agar bisa diselidiki," ujar Ipung. Imelda sendiri enggan datang ke Indonesia dan menjadi saksi kunci persekongkolan mereka. 

Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor membantah tudingan Imelda yang mengatakan bahwa pembunuhan Angeline adalah persengkokolan untuk mengambil alih warisan Angeline. "Semua cerita persengkongkolan aset itu fitnah," ujar Dion kepada Tempo, Rabu 8 Juli 2015.

Menurut Dion, keterangan Imelda tidak logis. Dion pun mempertanyakan nilai warisan Angeline, jika memang itu benar persengkongkolan. Apalagi di Indonesia sendiri, semua aset yang diberikan Douglas telah dipindah-tangankan atas nama Margriet. Karena tidak mungkin Douglas mempunyai aset di Indonesia. Lantaran statusnya sebagai warga negara asing asal Amerika Serikat.

"Logikanya dari mana? Kalau bersengkongkol untuk merebut aset di Indonesia, mana boleh Douglas punya aset di Indonesia," tutur dia.  Dia juga menegaskan bahwa hak Angeline sebagai anak angkat sama seperti anak-anak lainnya. Artinya, warisan bisa turun ke Angeline jika dia sudah berusia 18 tahun. "Haknya itu kan sudah ada di dalam wasiat pengangkatan anak," katanya.

Karena itu dia mengancam Siti Sapurah yang melontarkan tentang tuduhan persengkongkolan pembunuhan. Jika dia tidak bisa membuktikan bahwa terjadi persengkokolan maka pihaknya akan menuntut Siti karena melakukan fitnah.***