DENPASAR, GORIAU.COM - Dari rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline (di kartu keluarga tertulis Engeline), Senin, 6 Juni 2015, pengacara Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani), Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya tidak bersalah. 

"Jelas polisi sudah yakin pelakunya adalah Margriet dan lokasinya di kamar pelaku," ujarnya di sela rekonstuksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara, Jalan Sedap Malam 26, Sanur, Senin, 6 Juli 2015.

Dalam rekonstruksi, adegan pembunuhan sendiri terurai mulai adegan ke-50 hingga ke-60. Dalam adegan yang diperankan penyidik--karena Margriet menolak berperan--serta seorang anak penyidik sebagai Engeline, terdapat adegan rambut Engeline dijambak kemudian kepalanya dibenturkan ke tembok.

Sesaat kemudian, Margriet memanggil Agus agar masuk ke dalam kamar. Saat Agus masuk ke kamar, Engeline sudah dalam keadaan tergeletak. Agus lalu diminta membungkus dan melepas bajunya untuk dimasukkan ke dalam bungkusan kemudian menyeret bungkusan mayat itu ke tempat penguburan. Di tempat penguburan, semua dilakukan dengan pengawasan Margriet. "Bahkan yang memutar mayat di lubang itu adalah Margriet," tutur Hotman.

 Dalam adegan rekonstruksi, sempat terjadi kesalahpahaman karena dalam berita acara pemeriksaan Margriet membantah memanggil Agus. Akibatnya, Agus meledak amarahnya dan memukul tiang rumah. "Kau pembohong Margriet," kata Agus.

Menurut Hotman, saat rekonstruksi, Margriet ada di sekitar lokasi bersama sejumlah penyidik. Hotman sempat melihat Margriet yang tampak sangat tenang, tidak emosional, bahkan sempat tersenyum. Selain Margriet, anggota keluarga lain juga ada di lokasi dan ikut menyaksikan rekonstruksi. "Saya lihat Yvonne juga tenang dan tidak tampak marah," ujar Hotman.

Rekonstruksi yang juga melibatkan saksi Handono dan Susiani itu, menurut dia, menunjukkan adanya kesesuaian dengan keterangan Agus. Yakni mengenai kejadian pada hari H, 16 Mei 2015, mulai pagi hingga pukul 12.30 Wita sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. ***