JAKARTA, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Bali berencana memanggil dua saksi kunci terkait dengan motif di balik pembunuhan Angeline. Dua saksi ini dianggap mengetahui banyak tentang keluarga Margriet Christina Megawe serta peran kedua anaknya, Yvone dan Christina, dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah mengatakan bahwa rencananya dua saksi tersebut akan didatangkan hari ini, Senin 29 Juni 2015. Karena Margriet sudah menjadi tersangka pembunuhan, maka P2TP2A menunda meminta keterangan saksi.

"Seharusnya hari ini, tapi kata Kapolresta Denpasar ditunda," tuturnya kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2015. Saksi tersebut dijadwalkan datang pada Kamis, 2 Juli 2015. Menurut Ipung, sapaan akrab Siti, dua saksi itu sempat menghubunginya pada pekan lalu. Dia mengaku tahu banyak tentang keluarga Margriet. Termasuk mengenal dekat sosok Douglas sejak 2009.

Saksi laki-laki dan perempuan ini juga pernah tinggal di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar Timur. Saat itu, Angeline masih berumur 2 tahun. "Douglas meninggal itu dua tahun yang lalu, sedangkan saksi ini kenal keluarga Douglas sejak 2009," katanya.

Siti juga membeberkan bahwa saksi ini mengetahui banyak tentang motif pembunuhan Angeline. Dugaan sementara, motif pembunuhan seputar warisan. Adapun Yvone dan Christina, menurut Siti, belum tentu terlibat.

Kakak-adik beda ayah ini disinyalir mengetahui latar belakang pembunuhan Angeline. Alasan saksi menghubungi, kata Siti, karena merasa tergugah untuk mengungkapkan apa yang mereka ketahui mengenai tragedi yang menimpa Angeline.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu. Badrodin menegaskan Kepolisian Daerah Bali telah mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet. "Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak hari ini," ujar Badrodin saat dihubungi Tempo, Minggu, 28 Juni 2015.

Kapolri menambahkan, Margriet terancam dijerat pasal berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan Margriet adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara seumur hidup."***