DENPASAR, GORIAU.COM - Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline‎, berakhir. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline itu sudah sesuai dengan ‎minimal 2 alat bukti.

"(Ada) Alat bukti (berupa) keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).

Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. "Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya," tegas Achmad.

"Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," tutup Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda akhir persidangan.

Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.***