DENPASAR, GORIAU.COM - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 27 Juli 2015.

Dalam sidang, Tim Hukum Polda Bali menegaskan  bahwa proses penetapan Margriet C Megawe sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kami meminta majelis Hakim untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Made Parwata SH, salahsatu anggota Tim Hukum Polda Bali dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ahmad Paten Sili itu.

Tim hukum Polda Bali kemudian menguraikan awal mula penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Semua  dimulai dengan adanya sebuah laporan orang hilang pada 16 Mei 2015. Pelapornya adalah Margriet Megawe.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian membentuk tim khusus berdasarkan surat perintah dari Kapolda Bali guna merespon laporan hilang. Dari hasil penyelidikan itu, pada 9 Juni 2014, polisi memeriksa rumah Angeline di Jalan Sedap Malam No. 26, Sanur .

Keesokan harinya, pada 10 Juni 2015, polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan bantuan seorang satpam bernama Dewa Raka. Ketika itulah, polisi menemukan mayat Angeline yang dibungkus kain warna putih dan telah membusuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ada kesesuaian antara ciri-ciri Angeline ketika dilaporkan hilang dan kondisi mayat ketika ditemukan. Salahsatunya adalah daster putih bermotif bunga yang dikenakan bocah itu.

Untuk memastikan identitas mayat itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan DNA dengan mencocokkan DNA ayah kandung Engeline: Rosyidi dan ibunya Hamidah. DNA terbukti identik.

Tim Hukum Polda Bali kemudian memaparkan temuan mereka di dalam bungkusan di samping mayat Angeline. Di bungkusan itu, ada tali berwarna biru yang dipotong dengan korek api dan tali warna coklat yang dipotong dengan menggunakan pisau.

Kemudian, dalam pemeriksaan di kamar Margriet, polisi menemukan gulungan tali yang dinyatakan identik dari segi ukuran dan bentuknya. Di ujung tali berwarna biru itu juga terdapat sisa pemotongan dengan pembakaran.

Selain itu, keyakinan polisi dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka juga diperkuat dengan adanya bukti forensik yang cocok dengan keterangan Agus pada polisi. Agustinus Tay, pembantu keluarga Margriet yang lebih dulu dinyatakan sebagai tersangka, mengaku melihat Margriet membenturkan kepala Angeline ke lantai dan sempat memukulinya.

Bahkan, untuk memastikan Angeline telah tewas, kata Agus, Margriet sempat mencolokkan rokok ke tubuh korban. Bekas luka rokok itu pun ditemukan di tubuh Angeline.

Tim Hukum Polda Bali kemudian memaparkan adanya beberapa kesaksian yang bersesuaian. Salahsatunya adalah keterangan Susiani, orang yang tinggal di rumah Margriet, yang mengaku mendengar Angeline  merintih-rintih seperti orang kesakitan pada 16 Mei 2015.

Susiani juga mengaku pernah mendengar informasi dari Agus kalau Margriet pernah memperlakukan Angeline dengan kasar, sampai berdarah-darah. ***