PEKANBARU - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi sudah berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau terkait surat persetujuan rancangan peraturan walikota (Ranperwako) Santunan Kematian yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, dikatakan Masykur Tarmizi, segera memproses surat yang nantinya surat tersebut dan akan disampaikan kepada Pj Walikota Pekanbaru.

"Kemendagri sudah mengeluarkan surat persetujuan terkait dengan Ranperwako yang kita usulkan, salah satunya itu adalah santunan kematian. Surat itu ditujukan kepada gubernur dan nanti pak gubernur akan meneruskan surat itu kepada pak Pj walikota. Pj walikota sudah bisa menandatangani peraturan walikota tentang santunan kematian itu," ujar Masykur Tarmizi, Kamis (29/12/2022).

"Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Biro Tapem. Tindaklanjutnya, mereka akan proses surat dari pemerintah provinsi kepada walikota. Setelah itu nanti akan kita undangkan secara sah peraturan walikota tentang santunan kematian itu," imbuhnya.

Mantan Kepala BKPSDM ini memastikan, Perwako Santunan Kematian selesai diakhir tahun. "Akhir tahun ini selesai," tutupnya. ***