PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, komit untuk meningkatkan budaya kerja yang berintegritas, bersih dan melayani.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah kota menerbitan surat Pemberitahuan Gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Surat pemberitahuan ini juga bertujuan untuk melengkapi dokumen kelengkapan renaksi (rencana aksi) Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi) 2022," kata Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si, Kamis (29/12).

Disampaikannya, ada tiga poin dalam surat Pemberitahuan Gratifikasi bernomor 800/BKPSDM-PKAP/2763/2022 tertanggal 28 Desember 2022 itu.

Pertama, kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk senantiasa mendukung, mematuhi dan menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar tidak menerima maupun meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk dan kesempatan apapun, baik atas nama pribadi maupun instansi.

Kedua, agar seluruh kepala perangkat daerah untuk membuat surat pernyataan yang diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) sesuai waktu yang ditentukan.

Ketiga, bagi yang mendapatkan permintaan dalam segala bentuk untuk memberikan gratifikasi, agar dapat melaporkannya melalui media sarana pelaporan.

"Kepada seluruh pimpinan OPD kita minta untuk melaksanakan surat pemberitahuan yang telah diterbitkan," tutup Indra. ***