PEKANBARU - Ancaman jeratan pinjaman online (pinjol) tak berizin dan investasi bodong masih membayangi ruang publik di tengah derasnya arus digitalisasi. Merespons masifnya ancaman tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengambil langkah tegas dengan menutup akses 1.222 entitas keuangan gelap sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026.

Fakta pergerakan entitas ilegal ini menjadi sorotan utama dalam agenda Financial Expo sekaligus Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 yang dihelat di Pekanbaru Xchange Mall, Minggu (25/10/2026). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Moh Fredly Nasution memaparkan bahwa kemudahan akses layanan digital kerap menjadi bumerang jika masyarakat tidak dibekali literasi yang mumpuni.

"Di era digital, kemudahan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman yang baik terhadap produk dan layanan keuangan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, dan memastikan legalitas layanan sebelum menggunakannya," terang Fredly.

Pemberantasan kejahatan kerah putih di sektor finansial, lanjutnya, tidak bisa berjalan secara parsial. OJK terus bergandengan tangan dengan lintas sektor mulai dari Bank Indonesia, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait lainnya. Sektor industri jasa keuangan juga dituntut lebih proaktif mengedukasi nasabah di tingkat akar rumput guna meminimalisir jatuhnya korban baru.

"Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga, tetapi memerlukan kolaborasi dan peningkatan pemahaman masyarakat secara berkelanjutan," tegasnya.

Sejalan dengan upaya sterilisasi dari entitas bodong, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyoroti urgensi perluasan akses keuangan yang sehat. Ia menilai, kemudahan meraih modal harus bermuara pada peningkatan skala usaha kecil dan penguatan ekonomi keluarga di daerah, bukan justru menjerat warga dalam lilitan utang.

"Kita ingin akses keuangan membantu masyarakat meningkatkan pendapatan dan mengembangkan usaha produktif. Karena itu, kemudahan layanan harus berjalan seiring dengan pemahaman masyarakat agar manfaatnya benar-benar dirasakan," urai SF Hariyanto.

Ia turut mendorong seluruh pelaku industri perbankan untuk masif turun ke lapangan memberikan pendampingan langsung. Pemprov Riau sendiri berkomitmen membuka jalan bagi pelaku usaha melalui pemangkasan birokrasi perizinan serta memperluas jangkauan pemasaran. Transformasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi daerah yang tangguh dan kebal terhadap bujuk rayu instrumen keuangan ilegal. ***