PEKANBARU - Ribuan pelajar di Kota Pekanbaru terpaksa harus kembali beraktivitas dari rumah. Paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan membuat kualitas udara di wilayah ini memburuk hingga menyentuh level tidak sehat, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah cepat demi melindungi kesehatan anak usia sekolah.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah daring. Penyesuaian sistem belajar ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari penuh, terhitung sejak Rabu hingga Kamis (14-15/10/2026).

Langkah preventif ini diambil setelah melihat data pemantauan indeks kualitas udara dari platform IQAir. Tepat pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru terkonfirmasi masuk dalam kategori tidak sehat yang sangat rentan memicu gangguan pernapasan.

Kebijakan penghentian sementara belajar tatap muka ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 yang diterbitkan pada Selasa (13/10/2026) sore. Keputusan daerah ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pedoman penyelenggaraan pendidikan di kawasan terdampak karhutla.

Sesuai instruksi, seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Pekanbaru diwajibkan menerapkan pembelajaran secara daring. Sementara itu, untuk madrasah dan sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, pemerintah turut mengimbau agar institusi terkait segera menyesuaikan aktivitas belajar dengan memprioritaskan keselamatan siswa.

"Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," terang Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Untuk mengantisipasi hambatan teknis di lapangan, Dinas Pendidikan telah menyiapkan skema khusus bagi sekolah maupun peserta didik yang mengalami keterbatasan akses listrik atau jaringan internet. Proses belajar mengajar diarahkan agar tetap berlangsung secara mandiri dengan cara sekolah menyiapkan modul pembelajaran bersistem penugasan di rumah. ***