
BENGKALIS – Kepastian administrasi kependudukan dan kelancaran pembangunan daerah menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis. Dua daerah bertetangga di Provinsi Riau ini sepakat mempertegas tapal batas wilayah sekaligus menata ulang aset pascapemekaran agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terhambat akibat ketidakjelasan administrasi.
Kesepakatan tersebut terwujud dalam pertemuan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM MM dengan Wakil Bupati Bengkalis, Dr Bagus Santoso, MP di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026). Pertemuan ini tidak sekadar membedah peta geografis, tetapi juga menyangkut fondasi penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pendataan penduduk, pemetaan potensi daerah, hingga penyusunan kebijakan tata ruang.
"Penegasan batas wilayah ini sangat penting. Kita ingin memastikan wilayah administrasi Meranti memiliki kepastian yang jelas, sehingga data dan perencanaan pembangunan daerah memiliki dasar yang kuat," papar Muzamil.
Dalam pembicaraan tersebut, kedua belah pihak menemukan titik terang terkait letak geografis wilayah yang bersinggungan. Secara faktual, sejumlah kawasan di Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu, berbatasan langsung dengan Kecamatan Tasik Putri Puyu yang masuk dalam wilayah administratif Kepulauan Meranti. Penegasan ini mengacu pada kondisi riil di lapangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, yang menetapkan sisi timur wilayah tersebut berbatasan dengan Selat Malaka.
Tidak hanya berhenti pada urusan garis tapal batas, fokus pertemuan juga mengarah pada penataan peralihan aset. Proses serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) menjadi perhatian khusus. Inventarisasi dan status kepemilikan aset yang berbadan hukum dinilai menjadi syarat mutlak untuk mencegah potensi persoalan birokrasi di kemudian hari.
"Kita ingin aset pascapemekaran ditata dengan baik dan memiliki kepastian. Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung pelayanan dan pembangunan justru menjadi persoalan," tegasnya.
Kesepahaman yang terbangun dari pertemuan ini akan menjadi bahan dasar untuk menyusun rekomendasi resmi Pemerintah Provinsi Riau. Rekomendasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai usulan pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemkab Kepulauan Meranti menaruh harapan besar agar seluruh proses koordinasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ini dapat berjalan lancar hingga mendapatkan kepastian hukum dari pusat. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Meranti dalam agenda tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Randolph Willy Hutauruk, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Edi Susanto, serta Kepala Bagian Hukum, Maizathul Baizura. ***