JAKARTA - Harapan masyarakat untuk melihat berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tepat sasaran kini diwarnai proses hukum. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar dugaan penyimpangan dana di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memanggil sejumlah pihak yang berada di rantai eksekusi bawah.

Pemeriksaan terbaru menyasar tujuh orang saksi pada Senin (21/9/2026). Latar belakang para saksi ini memperlihatkan fokus penyidik yang mulai menyisir operasional di tingkat yayasan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penyedia peralatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya, Senin (21/9/2026).

Menelusuri Keterlibatan Yayasan dan SPPG

Ketujuh saksi yang dimintai keterangan meliputi UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, dan ANR yang merupakan tenaga ahli BGN. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR.

Menurut Anang, status ketujuh orang tersebut sejauh ini masih sebagai saksi. Pemanggilan ini belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan mereka secara langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Pihak kejaksaan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan profesional, independen, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Rangkaian Pemanggilan Berlanjut

Langkah penyidik hari ini menambah panjang daftar pemeriksaan maraton sejak Agustus 2026. Sebelumnya, pada 24 Agustus, penyidik telah memeriksa enam saksi yang terdiri dari mitra SPPG hingga pemasok ompreng.

Memasuki bulan berikutnya, pada 1 September, giliran lima orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), staf ahli BGN, dan pihak yayasan yang diperiksa. Agenda berlanjut pada 4 September dengan memeriksa 11 saksi, mencakup tenaga ahli BGN, Inspektur Utama BGN, pihak swasta, hingga perwakilan yayasan.

Temuan Pemborosan dan Daftar Tersangka

Berdasarkan catatan persidangan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka pada Juli 2026, jaksa sempat membuka data hasil kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP. Dalam dokumen tersebut, terungkap adanya dugaan pemborosan anggaran MBG yang menyentuh angka Rp10,5 triliun per tahun.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan manipulasi sejumlah tata kelola BGN. Klaster penyidikan merambah pada pengaturan titik lokasi SPPG, pengadaan ompreng, hingga pembelian motor listrik.

Para tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Selain unsur internal, Kejagung juga menjerat Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono atas dugaan penggelembungan harga motor listrik. Satu nama lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026 usai diduga diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra pelaksanaan program.***