PANGKALAN KERINCI - Unit Tipikor Polres Pelalawan menetapkan Lurah Pangkalan Kerinci Timur menjadi tersangka. EA diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

EA melakukan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan SKGR tahun 2014 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian S.Ik, Kamis (21/11/2109).

Status tersangka EA merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus.

M Yunus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi 100 persil SKGR. EA diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh M Yunus.

"Kemarin pemeriksaan sebagai tersangka. Cuman tidak kita tahan karena masih menjabat sebagai lurah," jelas Teddy, kepada GoRiau. *