PEKANBARU – Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, MSi, menanggapi pemberhentian Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti. Ia mengaku belum mempelajari persoalan tersebut secara mendalam, namun menegaskan Komisi III DPRD Riau membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, Komisi III siap menerima penjelasan apabila nantinya terdapat laporan atau pemberitahuan resmi, baik dari pemerintah provinsi maupun pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dari direktur yang diberhentikan.

“Kalau ada pihak yang ingin mengklarifikasi, kami siap menerima. Domainnya memang di Komisi III, karena menyangkut bagaimana BUMD kita bisa bekerja secara maksimal,” ujar Edi Basri, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, fokus utama Komisi III DPRD Riau saat ini adalah mendorong optimalisasi peran badan usaha milik daerah agar mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut sejalan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah di DPRD Riau serta tim eksekutif percepatan PAD yang dibentuk Pemerintah Provinsi Riau.

“Semua ini berorientasi pada upaya mengatasi penurunan APBD Provinsi Riau. Target kita, pada 2027 APBD Riau sudah kembali double digit, minimal di atas Rp10 triliun,” tegasnya.

Meski demikian, politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan core business BUMD, termasuk pergantian direksi, harus dinilai secara profesional dan berbasis kajian bisnis serta koridor hukum yang jelas.

Ia menilai, setiap tindakan atau produk hukum tidak dapat diambil secara sepihak tanpa landasan hukum yang kuat. Terlebih, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pada BUMD merupakan keputusan yang memiliki implikasi hukum dan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

“Kalau putusan hukumnya berkaitan dengan kepemimpinan sebuah core business, tentu harus dikaitkan dengan aspek kinerja, ketidakberhasilan, tata kerja, dan faktor-faktor lainnya. Itu semua harus menjadi dalil dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Edi Basri juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan pemerintah atau putusan hukum tertentu, maka pihak tersebut memiliki hak untuk membela diri dan menempuh upaya hukum.

“Itu hak mereka. Tapi yang kita inginkan, semua pihak berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai ada keputusan yang tidak didasarkan pada kepentingan dan pertimbangan hukum,” pungkasnya. ***