SIAK SRI INDRAPURA - Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tahun 2019, yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/ Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta diikuti Sekretaris Daerah dari 542 Kabupaten Kota se-Indonesia.

Sekretaris Daerah Tengku Said Hamzah selaku Pelaksana Harian Tugas Ketua TPID Kabupaten Siak yang ikut Rakorpusda itu mengatakan Rakorpusda TPID dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Rakornas Pengandalian Inflasi Tahun 2019 yang telah dilaksanakan sebelumnya. TPID sekaligus juga diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

"Tujuan digelarnya Rakorpusda ialah untuk merumuskan tindaklanjut arahan hasil Rakornas TPIP agar dapat diimplementasikan di daerah," kata Sekda Siak yang datang didampingi Kabag Perekonomian Azmarman Yohanto.

TPIP ingin mengetahui perkembangan inflasi terkini serta kebijakan dan tantangan didaerah kedepan, serta sinkronisasi sinergitas program Empat Kunci (4 K) dalam upaya pengendalian inflasi di Indonesia, pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut kata dia, terkait dengan implementasi peran TPID dalam memfasilitasi dan memitigasi ketersediaan pasokan, dan kelancaran distribusi serta berbagai potensi tantangan inflasi lainnya yang dihadapi daerah serta solusi yang ingin diwujudkan kedepan.

"Hasil yang diharapkan ialah terimplementasikannya program nasional TPIP diseluruh kabupaten dan kota sehingga perekonomian nasional tumbuh kuat dan stabil. Alhamdulillah untuk Kabupaten Siak pada tahun 2018 hanya sebesar 2,71 persen, lebih rendah dari tahun 2017 yang berkisar 3,65 persen. Siak masih berada dibawah inflasi nasional sebesar 3,13 persen," tutup Tengku Said Hamzah.

Sementara itu Kabag Perekonomian Setda Azmarman Yohanto menjelaskan berdasarkan roadmap pengendalian inflasi 2019 - 2021, outcame yang diharapkan ialah IHK berada dalam rentang sasaran nasional 3,5 plus minus 1 persen.

Dengan penekanan kebijakan pada upaya menjaga stabilitas inflasi pangan dan penetapan tarif di daerah dengan memperhatikan sasaran inflasi IHK dan daya beli masyarakat.

"Faktor kunci dalam roadmap pengendalian olinflasi 2019-2021 adalah keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Dengan demikian outputnya diharapkan inflasi food (pangan) dan non food (non pangan) trennya menurun," kata dia. ***