SELATPANJANG - Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Riau terus memburu terdakwa yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu.

Andy alias Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir, Riau hingga saat ini belum jelas diketahui keberadaannya, namun pihak kejaksaan meyakini bahwa DPO tersebut tidak lagi berada di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dari informasi yang kita dapatkan DPO telah keluar dari Meranti, dan berada di Kepri yakni Tanjung Balai atau di Batam," ujar Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH. MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Junaidi Abdillah Siregar SH. MH, Kamis (21/11/2019).

Junaidi menjelaskan, penetapan DPO berawal dari Andy alias Ahong bersama rekannya Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang terbebas dari jeratan hukum didalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang pada Senin 18 Desember 2018 lalu oleh majelis hakim.

Kemudian menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena diketahui sebelumnya keduanya merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

Dimana, keduanya diamankan pada Kamis 01 Juni 2018 lalu sekira pukul 23.00 WIB oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti di sebuah ruko yang terletak di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena kedapatan miliki 123.88 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, atas putusan bebas tersebut, pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pihak kita mengirimkan Kasasi pada tanggal 02 Mei 2018, dinyatakan kasasi putus tanggal 09 Mei 2018, sementara diterima petikannya kasasi itu tanggal 28 Mei 2018," terangnya.

Diungkapkan Junaidi, atas kasasi yang diajukan, Andy alias Ahong dikenakan 4 (empat) tahun kurungan dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Kita sudah buktikan bahwa kita tidak main-main,. Apalagi ini merupakan pengedar, dimana minimal empat tahun hukuman," jelasnya lagi.

Tambah Junaidi, sebelum kasasi, dalam kasus ini ada dilakukan sidang dalam kurun waktu selama empat bulan, terakhir pada tanggal 17 Desember 2018. Dimana kedua pelaku terjerat dalam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Jadi kita tidak main-main dalam menangani kasus ini, kita juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat membantu kami dalam menginformasikan keberadaan terdakwa, jika perlu bantu menangkapnya," pungkasnya.***