JAKARTA - Buntut dari video adu mulut sesama pengguna kendaraan roda empat akibat fenomena nge-tag ruang parkir mengundang respons dari berbagai pemangku kepentingan tata kota. Praktik menaruh barang bawaan atau menempatkan diri secara fisik di kotak kosong dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan hak pengguna fasilitas.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menggarisbawahi bahwa setiap lahan yang belum terisi ban kendaraan adalah hak bagi siapa saja yang mobilnya tiba lebih awal di titik tersebut.

"Selama itu masih ada kosong, dia punya hak juga untuk mengisi. Tidak usah dijagain. Jadi dia nyuruh istrinya turun buat jagain itu, sedangkan dianya muter dulu, terus ada yang mau parkir," bebernya, Rabu (19/8/2026).

Menurunkan Efisiensi Rotasi

Sistem menjaga lahan kosong berdampak buruk pada tingkat perputaran kendaraan di area komersial maupun publik. Ketua DTKJ, Sugihardjo menerangkan fungsi utama ruang parkir adalah untuk menampung unit kendaraan, bukan orang.

"Oleh karena itu, praktik ini secara tegas tidak dapat dibenarkan di ruang parkir publik karena merusak sistem antrean, menurunkan efisiensi perputaran kendaraan, dan memicu konflik sosial," jelasnya. Kendaraan yang tiba pertama di mulut lahan memiliki legitimasi tertinggi untuk langsung memarkirkan unitnya tanpa diintervensi oleh penjaga lahan non-kendaraan.

Kriteria Khusus Pengguna Rentan

Meski aturan kedatangan fisik berlaku mutlak demi kelancaran sirkulasi, sistem ini memiliki ruang toleransi yang diatur secara inklusif. Terdapat pengecualian pembatasan bagi pengguna fasilitas dengan kondisi khusus yang memang memerlukan akses cepat ke pintu masuk.

"Namun, dari perspektif kebijakan transportasi yang inklusif, pandangan ini harus dikecualikan untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, serta lansia," tutup Sugihardjo.***