JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan posisinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan.

Perkara yang membuat Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada rentang waktu 2015 hingga 2018. Ia disinyalir menggunakan koneksi jabatannya untuk mengirimkan permintaan dana melalui surel kepada sejumlah wajib pajak dengan dalih mencari sponsor bisnis fesyen anaknya.

Permintaan dana lewat jalur tersebut berhasil membuahkan penerimaan uang sebesar Rp804 juta. Tidak berhenti di situ, rentetan dugaan gratifikasi lainnya terus mengalir hingga angka total menembus Rp21,5 miliar, yang mana sumber dananya tidak dapat diklarifikasi secara sah oleh pelaku.

Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah ini turut memburu keberadaan aset-aset yang diduga bersumber dari praktik tidak patut tersebut. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik berhasil mengendus keberadaan aset properti berupa restoran dan penginapan milik tersangka.

"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," ungkapnya pada Jumat (21/11/2025) lalu.

Seluruh temuan terkait aliran dana yang tidak wajar dan kepemilikan aset bernilai tinggi tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam merangkai konstruksi hukum. Tersangka kini diduga kuat melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***