PEKANBARU –Upaya Pemerintah Provinsi Riau mengoptimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mendapat perhatian serius DPRD Riau. Dari sekitar 25–26 Wajib Pungut (Wapu) PBMKB yang diundang dalam rapat konsolidasi, sembilan perusahaan disebut tidak hadir.

Ketua Komisi III DPRD Riau H Edi Basri SH MSi menilai ketidakhadiran tersebut tidak wajar, mengingat rapat konsolidasi dibuka langsung oleh Gubernur Riau. Bahkan, sejumlah perusahaan yang hadir disebut tidak mengirimkan pimpinan langsung sebagai perwakilan.

“Dari 25, 26 Wapu yang terdaftar itu, ada sembilan Wapu yang tidak hadir. Ini sangat tidak wajar, karena mereka diundang dan rapat juga langsung dibuka oleh Bapak Gubernur,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih kurangnya respek sebagian Wapu terhadap upaya pemerintah daerah dan DPRD Riau dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hensen Silitonga, serta perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Imam.

DPRD Riau menilai keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kita melihat kawan-kawan Wapu ini sedikit kurang respek terhadap upaya dan perjuangan daerah dalam kaitan optimalisasi pajak,” katanya.

Ia bahkan mendorong adanya shock therapy melalui penegakan hukum terhadap satu atau dua perusahaan yang dinilai tidak tertib membayar pajak.

Menurutnya, terdapat perusahaan yang hingga dua tahun tidak memenuhi kewajiban pajak, tetapi justru mengajukan perpanjangan sebagai Wapu. Selain itu, ada pula perusahaan yang pembayaran pajaknya disebut masih bolong-bolong dengan nilai kewajiban yang cukup besar.

“Perlu shock therapy. Kami menginginkan pihak Kejati Riau, dalam hal ini penegakan hukum pajak, nanti akan kami supply datanya supaya kawan-kawan Wapu yang tidak membayar pajak ini dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Wapu Tak Tertib Diminta Ditindak

Selain penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak, DPRD Riau juga meminta adanya tindakan administratif terhadap Wapu yang tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya.

Perusahaan yang pembayaran pajaknya tidak teratur, menurutnya, perlu diberikan sanksi tegas agar ke depan lebih disiplin.

“Bagi yang kurang tertib, seperti bolong-bolong dan sebagainya, kita menginginkan supaya itu di-SP3-kan, supaya mereka ke depan tertib,” ujarnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pajak bukan semata-mata mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih jauh, pembayaran pajak merupakan persoalan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Pemenuhan kewajiban membayar pajak ini bukan hanya sekadar untuk meningkatkan PAD, tetapi juga harus ada aspek keadilan. Bagi yang teratur, dia membayar pajak penuh. Bagi yang tidak teratur, kalau kita biarkan, berarti kita tidak menegakkan keadilan,” katanya.

Menurutnya, pajak juga merupakan bentuk gotong royong masyarakat dan dunia usaha untuk membiayai pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia mengaku sudah gerah melihat masih rendahnya penerimaan dari sektor tersebut dibandingkan dengan potensi yang ada.

Riau Hanya Rp1,2 Triliun, Kaltim Rp6,2 Triliun

Sorotan semakin tajam ketika penerimaan pajak bahan bakar Riau dibandingkan dengan Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia menyebut penerimaan dari sektor tersebut di Riau hanya sekitar Rp1,2 triliun, sementara Kaltim mampu mencapai sekitar Rp6,2 triliun.

“Kalau kita bandingkan bagaimana Kaltim bisa Rp6,2 triliun, kita hanya Rp1,2 triliun. Ini sangat tidak rasional sekali,” ujarnya.*** Ia mempertanyakan mengapa penerimaan pajak bahan bakar di Kaltim dapat terealisasi secara optimal, sementara Riau yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan memiliki aktivitas distribusi bahan bakar yang besar justru belum mampu menggali potensi tersebut secara maksimal.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata karena potensi pajak Riau kecil. Ia menduga masih terdapat pola atau mekanisme di lapangan yang belum sepenuhnya diketahui pemerintah daerah.

Ia menyinggung latar belakang Gubernur Kaltim yang disebut pernah berkecimpung dalam bisnis distribusi minyak. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah daerah memahami pola dan karakteristik industri tersebut.

“Berarti ada kisi-kisinya. Ada perilaku yang tertutup yang kita tidak tahu, tetapi yang tahu adalah orang yang pernah menjadi pelaku di dalam,” katanya.

Potensi Lost Triliunan, DPRD Minta Semua Pihak Serius

Ketua Komisi III DPRD Riau menegaskan, persoalan penerimaan pajak bahan bakar tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

Ia menilai potensi penerimaan yang hilang (lost potential) bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah apabila seluruh kewajiban Wapu tidak tertagih secara optimal.

“Kalau hanya potensi yang lost itu Rp100–200 miliar mungkin kita masih santai untuk menghadapinya. Tapi kalau sudah triliunan, menurut saya ini kerja yang sangat-sangat serius,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Pemprov Riau, DPRD, BPKP dan aparat penegak hukum bersama-sama membongkar persoalan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, ketegasan diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan antara perusahaan yang taat membayar pajak dengan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Semua pihak harus konsen dan kita harus tegas dalam hal ini,” pungkasnya. ***