SELATPANJANG – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya mendapat kepastian. Bupati AKBP (Purn) H. Asmar resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja bagi 1.646 pegawai.

SK tersebut diteken pada Rabu (14/10/2026). Meski baru ditandatangani pertengahan bulan, perpanjangan kontrak kerja berlaku terhitung sejak 1 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd., memastikan perpanjangan itu mencakup PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 1.646 orang. Rinciannya, 135 tenaga guru, 42 tenaga kesehatan, dan 1.469 tenaga teknis," ujar Bakharuddin, Jumat (16/10/2026).

Namun, tidak seluruh pegawai yang sebelumnya tercatat sebagai PPPK paruh waktu masuk dalam daftar perpanjangan.

Dari total sebelumnya sebanyak 1.678 orang, jumlah pegawai yang mendapatkan perpanjangan berkurang 32 orang.

Bakharuddin menjelaskan, berkurangnya jumlah tersebut bukan disebabkan adanya pegawai yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.

"Tidak ada yang tidak diperpanjang karena pelanggaran disiplin. Ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan memasuki usia pensiun," jelasnya.

Dari 32 pegawai yang tidak masuk daftar perpanjangan, sembilan orang diketahui telah mencapai batas usia pensiun. Sementara sisanya merupakan pegawai yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Dengan terbitnya SK tersebut, ribuan PPPK paruh waktu di Meranti memiliki dasar untuk melanjutkan pengabdian di instansi masing-masing sesuai masa perjanjian kerja yang ditetapkan.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Adapun peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih bergantung pada kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.

Artinya, perpanjangan kontrak tersebut memberikan kepastian kelanjutan masa kerja, tetapi bukan berarti pegawai otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. ***