JAKARTA - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin melumpuhkan pergerakan lalu lintas udara domestik. Sebanyak 2.458 jadwal terbang dilaporkan mengalami gangguan serius sepanjang periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026, memicu penundaan hingga pembatalan massal demi menjaga keselamatan nyawa penumpang.

Perluasan Wilayah Terdampak Asap

Berdasarkan catatan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka penerbangan yang terganggu mengalami lonjakan. Terdapat penambahan 437 jadwal jika disandingkan dengan data per 13 Oktober 2026 yang saat itu berada di angka 2.021 penerbangan.

Ekspansi kabut asap pada rentang waktu 13–17 Oktober 2026 tidak hanya mengepung wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Bencana lingkungan ini terpantau telah meluas hingga menyelimuti langit Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara. Dari total 2.458 rute dalam negeri yang tersendat, Ditjen Perhubungan Udara merinci sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sementara 1.324 rute terpaksa ditunda atau dibatalkan sepenuhnya.

Status Force Majeure dan Nasib Tiket

Jarak pandang yang terpuruk jauh di bawah standar minimum operasional memaksa maskapai mengambil tindakan darurat. Mengutip publikasi laman resmi Kemenhub pada Kamis (8/10/2026), perusahaan penerbangan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan rute berdasarkan tinjauan lapangan terkait keselamatan terbang.

Insiden akibat asap karhutla masuk dalam kategori cuaca buruk atau force majeure (keadaan kahar). Oleh karena itu, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi atau kompensasi keterlambatan. Regulasi ini diatur tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yang telah disempurnakan melalui aturan PM 89 Tahun 2015.

Skema Pengembalian Dana Calon Penumpang

Meskipun ganti rugi ditiadakan, hak dasar penumpang tidak serta-merta hangus. Masyarakat yang batal terbang diperbolehkan menuntut pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket).

Sistem pemotongan biaya administrasi pengembalian dana ini dibedakan berdasarkan kelas pelayanan maskapai:

  • Layanan full service: Potongan administrasi sebesar 20 persen.
  • Layanan medium service: Potongan administrasi sebesar 15 persen.
  • Layanan no-frills: Potongan administrasi sebesar 10 persen.

Sebagai jalur alternatif, penumpang berhak memperoleh pengalihan penerbangan menyesuaikan rotasi operasional maskapai. Jika penumpang sama sekali tidak dapat dipindahkan ke jadwal selanjutnya atau ke maskapai lain pada hari yang sama, pihak pengangkut wajib memfasilitasi akomodasi agar perjalanan bisa dilanjutkan pada keesokan harinya.***