SELATPANJANG – Persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, belum juga mereda. Calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E., kini membawa dugaan kejanggalan pemungutan suara ke meja Bupati Kepulauan Meranti.

Fadli melayangkan pengaduan lanjutan pada Minggu (11/10/2026). Langkah tersebut diambil setelah dirinya menilai jawaban Panitia Pilkades Insit belum mampu menjelaskan sejumlah persoalan yang muncul dalam pemungutan suara pada 8 Oktober lalu.

Fadli menegaskan, pengaduannya bukan sekadar mempersoalkan hasil pemilihan. Dia menginginkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.

"Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jangan hanya berhenti pada jawaban panitia. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan," ujar Fadli kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Pengaduan tersebut merupakan kelanjutan dari surat keberatan yang disampaikannya pada 9 Oktober 2026. Panitia kemudian memberikan tanggapan melalui surat Nomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Namun, menurut Fadli, masih terdapat sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi lebih jauh. Setidaknya, ada empat persoalan yang diminta diperiksa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pertama, penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02. Berdasarkan jawaban panitia yang dikutip Fadli, pemilih tersebut diperbolehkan mencoblos karena terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa undangan M-8 meski tidak menunjukkan KTP.

Padahal, yang bersangkutan disebut berdomisili di Desa Mekong. Fadli meminta status kependudukan dan dasar pemberian hak pilih tersebut diperiksa kembali.

Kedua, dugaan seorang warga berusia 17 tahun tidak dapat menggunakan hak pilih akibat persoalan identitas kependudukan.

Sementara itu, panitia menyebut warga tersebut tidak datang memilih karena sedang bersekolah, berdasarkan informasi yang diterima melalui WhatsApp.

Perbedaan keterangan itu dinilai perlu diklarifikasi langsung kepada warga bersangkutan dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketiga, persoalan undangan memilih atas nama Muhammad Tarmizi yang disebut tidak diserahkan karena terdapat perbedaan penulisan nama dan keraguan mengenai identitas penerima.

Keempat, pencantuman nama Jismanata dalam DPT meskipun yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih.

Fadli meminta keempat persoalan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan data kependudukan, dokumen pemilih, serta keterangan pihak terkait.

Dia juga mendesak pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penjelasan tertulis panitia, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap petugas KPPS di TPS 01 dan TPS 02.

Dokumen yang diminta diperiksa meliputi DPT, undangan pemilih, daftar kehadiran, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, hingga dokumen hasil Pilkades.

Menurut Fadli, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan hanya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat pelanggaran prosedur yang berpengaruh terhadap keabsahan pemilihan.

Dalam pengaduannya, Fadli turut menyinggung kewenangan bupati dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkades sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa beserta perubahannya dan ketentuan pelaksanaannya.

Dia meminta pemerintah kabupaten menindaklanjuti laporan melalui mekanisme resmi, termasuk melibatkan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.

Fadli juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dengan alasan dan dasar hukum yang jelas.

Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, dia mendesak pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pemungutan suara ulang jika persyaratan hukumnya terpenuhi.

Meski demikian, berbagai persoalan yang disampaikan Fadli masih berupa dugaan dan keberatan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kini, penyelesaian polemik Pilkades Insit bergantung pada tindak lanjut pemerintah daerah. Pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. ***