
SELATPANJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti mengambil keputusan mempercepat berakhirnya pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Meski PJJ tahap ketiga semula dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (22/10/2026), seluruh siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta sudah diperbolehkan kembali belajar tatap muka mulai Rabu (21/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di Kepulauan Meranti menunjukkan perbaikan. Berdasarkan hasil pengukuran Dinas Kesehatan, kondisi udara kini berada dalam kategori baik hingga sedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Raja Yusran, S.Pd., mengatakan percepatan pembelajaran tatap muka dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi udara dan kelangsungan pendidikan siswa.
"Kondisi udara sudah memungkinkan untuk kembali belajar di sekolah. Karena itu, PJJ yang sebelumnya dijadwalkan sampai Kamis kami akhiri lebih cepat agar kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan normal," kata Raja.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat Disdikbud Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/3064 tertanggal 20 Oktober 2026.
Namun, Raja mengingatkan bahwa dibukanya kembali sekolah bukan berarti ancaman kabut asap telah sepenuhnya hilang.
Seluruh kepala sekolah diminta tetap membatasi kegiatan di luar ruangan serta melakukan pemantauan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
Terutama bagi siswa yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), atau mengalami keluhan akibat paparan asap, pihak sekolah diminta memberikan perhatian khusus.
Anak yang kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka tetap diperbolehkan belajar dari rumah setelah melapor kepada guru.
"Kami tidak ingin kegiatan belajar kembali terganggu, tetapi keselamatan anak tetap menjadi pertimbangan utama. Jika ada siswa yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah harus memberikan kelonggaran," ujarnya.
Disdikbud juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak.
Langkah tersebut dapat berupa penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, hingga pengalihan kembali pembelajaran ke sistem PJJ setelah berkoordinasi dengan Disdikbud.
Raja menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti agar sekolah dan madrasah di bawah kewenangannya dapat menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.
Setelah tiga kali penerapan PJJ, Disdikbud berharap kegiatan belajar mengajar kembali berjalan optimal tanpa mengabaikan risiko kesehatan akibat kabut asap yang masih berpotensi muncul. ***