PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Anak DPRD Riau menuntaskan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak di era digital, memastikan ketersediaan layanan selama 24 jam, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat.

Ketua Pansus Ranperda, Ginda Burnama, mengatakan seluruh poin penting yang menjadi perhatian pansus telah terakomodasi dalam draf Ranperda. Setelah finalisasi, Ranperda tersebut ditargetkan memasuki tahap harmonisasi dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai pada tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari kedepan, kita akan masuk ke tahap harmonisasi. Seluruh poin penting yang ingin kita masukkan dalam Perda ini sudah terakomodasi,” ujar Ginda.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau itu menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda tersebut. Ketiganya dinilai penting untuk menjawab tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks sekaligus mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah.

Pertama, perlindungan anak di era digital. Perkembangan teknologi informasi dan semakin luasnya penggunaan ruang digital menghadirkan tantangan baru bagi keselamatan anak. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi.

Kedua, memastikan layanan perlindungan anak tersedia selama 24 jam. Poin ini menjadi salah satu prioritas utama pansus agar anak yang menghadapi kekerasan, pelanggaran hak, maupun kondisi darurat lainnya dapat memperoleh bantuan tanpa terkendala waktu pelayanan.

Ginda menegaskan, ketentuan mengenai layanan 24 jam harus dituangkan secara jelas dalam regulasi sehingga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

“Layanan 24 jam ini harus ditulis secara tegas dalam regulasi. Dengan begitu, pemerintah tidak memiliki alasan untuk tidak bersiaga selama 24 jam dalam memberikan perlindungan kepada anak,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian layanan sepanjang waktu sangat penting. Sebab, persoalan yang mengancam keselamatan dan hak anak bisa terjadi kapan saja, sehingga penanganannya tidak seharusnya dibatasi oleh jam kerja atau waktu operasional kantor.

Dengan adanya pengaturan yang tegas, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, respons, dan penanganan yang dapat diakses ketika anak membutuhkan perlindungan.

Ketiga, sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. Ranperda ini juga disusun agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional, terutama dalam upaya mencegah pelanggaran terhadap anak serta menjamin pemenuhan hak-hak mereka.

Ginda berharap, setelah melewati tahap harmonisasi, Ranperda Perlindungan Anak dapat melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Tahap harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat kejelasan rumusan dan pelaksanaannya di daerah.

Dengan masuknya tiga poin utama tersebut, Ranperda Perlindungan Anak diharapkan tidak sekadar menjadi landasan hukum, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang nyata bagi anak-anak di Provinsi Riau.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah memastikan layanan perlindungan benar-benar dapat diakses selama 24 jam. Dengan demikian, komitmen perlindungan anak tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi diwujudkan melalui kesiapsiagaan dan respons pemerintah ketika anak menghadapi ancaman, kekerasan, atau situasi darurat. ***