
KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2026, petugas gabungan memusnahkan 525 unit rakit tambang ilegal.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda). Pasukan yang diterjunkan melibatkan personel gabungan dari tingkat Polda, Polres, hingga Kepolisian Sektor (Polsek) rayonisasi.
Selain membongkar dan menghancurkan ratusan rakit pengolahan emas tak berizin, aparat kepolisian juga memasang plang larangan beraktivitas di 56 titik yang kerap dijadikan lokasi penambangan. Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap ekosistem setempat dari kerusakan yang lebih masif.
"Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat," jelas Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, Minggu (16/8/2026).
Ia turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin. Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi akan sangat merugikan tatanan sosial dan ekologi dalam jangka panjang.
Pemberantasan PETI dinilai membutuhkan sinergi dan kerja sama dari semua pihak, tidak terkecuali warga setempat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap temuan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Kuantan Singingi.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban skala besar ini mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Arahan tersebut berfokus pada penegakan hukum secara terukur terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menekan aktivitas PETI, menjaga kelestarian alam, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sejalan dengan prinsip melindungi tuah dan menjaga marwah daerah.***