PEKANBARU - Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir seiring upaya menekan dampak kabut asap. Hingga Minggu (13/9/2026), aparat kepolisian daerah setempat telah meringkus 55 tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas hangusnya hamparan lahan seluas 3.378,23 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan memaparkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi penindakan jajarannya beserta jajaran kepolisian resor sejak awal tahun 2026. Setiap insiden kebakaran yang mengarah pada unsur kesengajaan atau kelalaian dipastikan berujung pada meja hijau.

"Seluruh kejadian yang memiliki unsur pidana kami tindak lanjuti. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab," tegasnya.

Pelalawan Catat Kerusakan Lahan Terluas

Dari puluhan perkara yang ditangani, sebanyak 36 kasus masih dalam tahap penyidikan intensif dan dua kasus berstatus P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi. Sementara itu, 17 kasus lainnya telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap pelimpahan ke tangan jaksa penuntut umum. Terdapat tren peningkatan pengungkapan kasus dalam dua hari terakhir, dimana polisi mencatat penambahan lima perkara baru dengan luasan lahan terbakar bertambah sekitar 143,27 hektare.

Pemetaan wilayah menunjukkan Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara tertinggi, yakni masing-masing memproses 10 tersangka. Namun, jika dilihat dari skala kerusakan, Kabupaten Pelalawan menempati posisi puncak dengan total area yang hangus mencapai 2.503,1 hektare. Kerusakan ini disusul oleh Bengkalis seluas 349,26 hektare, serta sejumlah kawasan lain di Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir.

Edukasi Warga dan Ancaman Bara Gambut

Di tengah gencarnya proses hukum, kepolisian menekankan bahwa langkah represif hanyalah satu dari sekian banyak strategi mitigasi bencana. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Akmadi mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat lapis bawah, didukung oleh patroli rutin Bhabinkamtibmas dalam mencegah munculnya titik api baru.

"Pesannya jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat dan semua pihak yang beraktivitas di kawasan rawan," imbaunya.

Akmadi menggarisbawahi betapa sulitnya menaklukkan api di wilayah bergambut. Karakteristik tanah gambut yang mengering di musim kemarau membuat bara api mampu menjalar diam-diam di bawah permukaan tanah dan sangat sulit dipadamkan. Oleh karena itu, langkah deteksi dini melalui pelaporan warga sangat menentukan keberhasilan operasi pemadaman sebelum jilatan api meluas dan mengorbankan kesehatan publik. ***