
PEKANBARU - Laju pembangunan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas pelayanan publik di Provinsi Riau membutuhkan kucuran dana segar yang tidak sedikit. Guna memastikan ketersediaan ruang fiskal tersebut, Pemprov Riau mengambil langkah terukur dengan melibatkan unsur aparat keamanan dan penegak hukum untuk menertibkan kewajiban perpajakan dari kalangan dunia usaha.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mulai dari kepolisian daerah, kejaksaan tinggi, TNI, hingga BPKP turun tangan langsung untuk menelusuri serta mencocokkan data penyetoran kas daerah dari para pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto mengumpulkan langsung para pengusaha wilayah setempat pada Minggu (13/9/2026) guna menyamakan persepsi terkait hak daerah dan kewajiban perusahaan. Ia menjamin kehadiran tim gabungan murni untuk merapikan administrasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan ataupun menekan iklim investasi daerah.
"Tujuan utama kita mengumpulkan bapak dan ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan," urainya.
Sinergi lintas instansi ini langsung membuahkan hasil di lapangan. Pendekatan yang didukung keakuratan data verifikasi membuat sejumlah badan usaha mulai tertib memenuhi tanggung jawab penyetoran pajaknya.
"Alhamdulillah, setelah pembentukan satgas ini, jumlah wajib pungut kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan," bebernya.
Ia menambahkan, keterbatasan jumlah sumber daya manusia di tingkat pemerintah provinsi menjadi alasan utama pelibatan instansi lain. Dukungan aparat dinilai sangat membantu saat melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di area operasi perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari menekankan bahwa setiap rupiah yang ditarik dari pelaku usaha akan bermuara pada peningkatan fasilitas masyarakat luas. Ketaatan membayar pajak menjadi fondasi utama bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi berbagai program pembangunan fisik dan layanan sipil.
"Kita semua memahami bahwa pembangunan jalan, jembatan, layanan publik, dan berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Yang kita lakukan adalah memastikan hak daerah memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan, dapat diterima secara optimal," terangnya.
Hingga pengujung Agustus 2026, kas daerah Provinsi Riau berhasil mencatatkan realisasi penerimaan pajak menyentuh angka Rp2,4 triliun. Angka ini menorehkan grafik kenaikan sebesar 11,22 persen jika disandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang hanya bertengger di kisaran Rp2,1 triliun. Capaian tersebut diyakini merupakan buah dari kolaborasi dan kerja keras berbagai pihak dalam mengamankan potensi pendapatan daerah. ***