PEKANBARU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Riau berpotensi mengalami perubahan besar. Dari sekitar 60 pasal yang tercantum dalam aturan tersebut, lebih dari 50 persen diantaranya diusulkan untuk diubah atau ditambahkan.

Besarnya perubahan yang direncanakan membuat DPRD Riau mulai mempertimbangkan opsi yang lebih mendasar, yakni menyusun perda baru ketimbang sekadar merevisi aturan lama yang telah berlaku lebih dari satu dekade.

Rencana pembaruan regulasi tersebut kini mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan Hidup DPRD Riau. Langkah ini dinilai penting agar aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning tetap relevan dengan kebutuhan saat ini serta perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau, Khairul Umam, mengatakan pembahasan masih berada pada tahap awal. Pansus tengah menelaah pasal-pasal yang perlu diperbarui, ditambahkan, atau disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini, kami masih menyusun rencana kegiatan selanjutnya dan menelaah pasal-pasal mana saja yang perlu dimasukkan atau diperbarui,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, banyaknya usulan perubahan membuat Pansus harus cermat menentukan bentuk regulasi yang paling tepat. Jangan sampai pembaruan aturan hanya bersifat tambal sulam, sementara kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Riau terus berkembang.

Sebelum masuk ke pembahasan lanjutan, Pansus akan meminta masukan dari Biro Hukum, tenaga ahli, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Masukan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pasal yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, dan dapat diterapkan secara efektif.

Setelah proses penelaahan di tingkat daerah, draf regulasi juga direncanakan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup.

“Ini dilakukan agar draf perda yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dikonsultasikan ke Kemendagri dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup,” jelasnya.

Pansus juga membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah penerapan konsep green policing, yakni pendekatan kepolisian dalam mendukung perlindungan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Namun, Khairul Umam menegaskan, gagasan tersebut belum diputuskan untuk dimasukkan ke dalam regulasi. Pansus masih perlu mengkaji substansi, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan memasukkannya ke dalam perda. Pansus juga akan meminta pertimbangan dari pihak terkait agar seluruh ketentuan yang dimuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Di sisi lain, Pansus tidak ingin seluruh usulan perubahan langsung dimasukkan ke dalam perda. Sejumlah ketentuan, terutama yang berkaitan dengan teknis pengawasan, berpeluang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Langkah ini akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Biro Hukum dan tenaga ahli, dengan mempertimbangkan materi muatan serta jenis regulasi yang tepat.

Dengan pembagian pengaturan yang jelas, perda diharapkan berfokus pada ketentuan substantif yang membutuhkan landasan hukum di tingkat daerah, sementara aspek teknis dapat diatur melalui regulasi pelaksana sesuai kewenangan.

“Tidak semua usulan perubahan harus dimasukkan ke dalam perda. Berdasarkan hasil penelaahan bersama Biro Hukum dan tenaga ahli, sejumlah ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan, dinilai cukup diatur melalui Pergub,” ungkapnya.

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian Pansus adalah besarnya materi perubahan. Jika lebih dari separuh substansi perda lama harus dirombak, penyusunan regulasi baru dinilai layak dipertimbangkan.

Opsi tersebut akan memberikan kesempatan untuk menata kembali ketentuan pengelolaan lingkungan hidup secara lebih menyeluruh, bukan hanya mengubah sejumlah pasal yang dianggap tidak lagi sesuai.

“Kalau perubahan pasalnya sudah lebih dari 50 persen, tentu perlu dipertimbangkan untuk membuat perda baru. Karena itu, semua usulan masih kami kaji dan pembahasannya masih cukup panjang,” kata Khairul Umam.

Meski demikian, keputusan untuk merevisi perda lama atau menyusun perda baru belum ditetapkan. Pansus masih akan melakukan pendalaman terhadap setiap usulan sebelum menentukan arah pembahasan berikutnya.

Pertemuan kedua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Riau ini menjadi bagian dari proses awal penyempurnaan regulasi lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Ke depan, hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat melahirkan aturan yang lebih relevan, memiliki kepastian hukum, serta mampu memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Riau. ***