TELUKKUANTAN – Warga Desa Sungaibuluh, Kecamatan Singingi Hilir, mengadukan PT Wanasari Nusantara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Persoalannya, perusahaan tersebut mengelola lahan di luar hak guna usaha (HGU) dan kini menuai polemik di tengah masyarakat setempat.

Atas persoalan itu, Komisi II DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis (22/10/2026) siang. Anggota DPRD Kuansing yang hadir yakni Ketua Komisi II Fedrios Gusni, Hengky Prima Hidayat, Yusliadi, Hardiamon dan lain-lain.

Dalam rapat dengar pendapat itu, terungkap bahwa dalam HGU 905, PT Wanasari Nusantara menguasai lahan di luar HGU seluas 32 hektare. Hal itu berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

M. Maulana, Ketua Badan Kerjasama Desa (BKD) Sungaibuluh, meminta agar terhadap lahan tersebut dilakukan status quo.

"Tentunya, kami meminta dan memohon kepada DPRD serta aparat penegak hukum di Kuansing untuk menyelesaikan sengketa tanah di desa kami," kata Maulana.

Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, terungkap bahwa lahan yang diadukan oleh BKD Sungaibuluh, sudah diserahkan oleh PT Wanasari kepada kelompok tani. Hal ini dikemukakam oleh Munapi, manager PT Wanasari. Warga mempertanyakan legal standing perusahaan menyerahkan lahan kepada kelompok tersebut.

Ternyata, kelompok tani tersebut juga tidak memiliki legal standing mengelola dan menikmati hasil kebun yang dibangun oleh PT Wanasari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kuansing, Andri Yama Putra, menyatakan akar persoalan adanya kerancuan terkait kepemilikan lahan yang diduga merupakan kelebihan dari HGU PT Wanasari.

"Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan pengukuran HGU, lahan tersebut berada di luar HGU PT Wanasari," kata Andri Yama.

Setelah diketahui berada di luar kawasan, lanjut Andri Yama, muncul keinginan dari beberapa oknum atau kelompok masyarakat yang ingin menguasai lahan tersebut. Di sisi lain, pengelolaan lahan ini juga melibatkan kelompok tani yang selama ini menjadi objek penerima hasil dari PT Wanasari.

Mendengar penjelasan semua pihak, termasuk Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi, DPRD Kuansing akan kembali melakukan rapat dengar pendapat.

"Kita sudah minta semua pihak melengkapi dokumen dan setelah itu kan kita berikan rekomendasi terhadap persoalan ini," kata Satria Mandala Putra.***