JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran dana pelicin untuk pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Praktik lancung ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penelusuran aliran uang tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah petinggi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Pemeriksaan Empat Petinggi Swasta

Penyidik antirasuah telah memanggil empat orang saksi yang berasal dari dua perusahaan berbeda pada Senin (12/10/2026). Proses pemeriksaan berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saksi yang dimintai keterangan antara lain Direktur PT Sarana Katiga Nusantara, Woro Edgar Wikanti dan Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara, Huria. Selain itu, penyidik turut memanggil Direktur Utama PT Waterland Nusantara, Rizki Nur Apriani serta Direktur PT Waterland Nusantara, Yuni Apriningtyas Prameswari.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tiga Pejabat Terseret Kasus Pemerasan

Sebelum memeriksa para saksi dari pihak swasta, lembaga penegak hukum ini telah menetapkan tiga tersangka baru. Ketiganya tersandung kasus dugaan pemerasan yang berhubungan langsung dengan kewenangan penerbitan sertifikasi K3 di kementerian tersebut.

Tiga orang yang harus berhadapan dengan proses hukum ini meliputi Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker berinisial CFH, serta Kepala Biro Humas Kemnaker berinisial SMS. Tersangka lainnya adalah mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dengan inisial HR.

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ungkap Budi.

Penetapan status hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang memadai. Bukti tersebut mencakup rekam jejak dugaan aliran dana hasil pemerasan yang bermuara pada rekening maupun penguasaan para pejabat tersebut. ***