
PEKANBARU – Penyelewengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah kembali terungkap di Provinsi Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana CSR tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.
Langkah penindakan hukum ini diambil setelah penyidik kepolisian merampungkan serangkaian gelar perkara yang menguatkan adanya praktik rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Yogie Pramagita mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
"Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar," terang Kompol Yogie, Rabu (21/10/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kuat merancang skema penyaluran dana CSR untuk mendanai berbagai kepentingan di luar tujuan utama program sosial kemasyarakatan perusahaan. Alhasil, masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran program ini justru dirugikan karena hak mereka disunat besar-besaran.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," urai Kompol Yogie merincikan modus kejahatan tersebut.
Lebih jauh, penyidik mendapati indikasi pencairan uang negara yang disetujui tanpa kelengkapan dokumen pengajuan yang memadai. Tersangka disinyalir dengan sengaja meloloskan pencairan dana tersebut tanpa melakukan proses verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang masuk.
Kepolisian saat ini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara Rahman guna memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-19. Setelah semua kekurangan dilengkapi, berkas perkara itu akan segera dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan agar segera disidangkan.
Penelusuran kasus ini dipastikan tidak berhenti pada satu nama. Aparat penegak hukum masih terus melacak aliran dana dan mendalami potensi keterlibatan oknum lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.
"Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing," tegasnya.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, tim penyidik telah menyita tumpukan dokumen krusial yang mencakup perizinan, surat pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), proses penganggaran, hingga dokumen pertanggungjawaban CSR. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp182,75 juta juga turut disita dari perkara ini.
Untuk memulihkan kerugian keuangan negara, kepolisian saat ini gencar melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik pihak-pihak terkait yang disinyalir bersumber dari praktik tindak pidana korupsi tersebut. (wpa)