Ada persoalan yang jauh lebih mahal daripada kerusakan sebuah gedung.

Yaitu hilangnya kepercayaan.

Sebuah gedung bisa diperbaiki.

Jembatan bisa dibangun.

Tetapi kepercayaan masyarakat membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Karena itu, ketika terjadi persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik, kita tidak boleh melihatnya semata-mata sebagai persoalan individu.

Ada dimensi yang lebih besar:

kepercayaan publik kepada pemerintah.

Pada 2026, Kuantan Singingi mengalami persoalan hukum serius yang melibatkan kepala daerah dan pejabat pemerintahan. KPK menyatakan tengah menangani perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan dan juga menyatakan fokus mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan program TORA di Kuantan Singingi (ANTARA News).

Kita harus berhati-hati.

Proses hukum harus kita hormati.

Tidak boleh ada vonis sebelum proses peradilan selesai.

Tetapi sebagai masyarakat, kita juga tidak boleh kehilangan kesempatan untuk melakukan refleksi.

Mengapa persoalan seperti ini bisa terjadi?

Apakah sistem pengawasan kita sudah cukup kuat?

Apakah proses promosi dan mutasi jabatan benar-benar berbasis kompetensi?

Apakah pelayanan publik sudah cukup transparan?

Apakah pejabat merasa bahwa masyarakat mengawasi?

Dan yang paling penting:

Apakah kita sudah membangun sistem yang membuat orang sulit melakukan penyimpangan?

Jangan hanya berharap kepada moral pribadi.

Sistem yang baik tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kebaikan hati orang yang sedang berkuasa.

Kita membutuhkan transparansi.

Pengawasan.

Digitalisasi.

Audit.

Rekrutmen berbasis kompetensi.

Dan budaya organisasi yang berani mengatakan “tidak” terhadap penyimpangan.

Sebab korupsi bukan hanya mengambil uang negara.

Korupsi juga mengambil sesuatu yang lebih mahal:

kesempatan rakyat.

Ketika jabatan diperjualbelikan, yang dirugikan bukan hanya orang yang tidak mendapatkan jabatan.

Yang dirugikan adalah masyarakat yang kemudian menerima pelayanan dari sistem yang tidak sehat.

Karena itu, kita harus membangun budaya baru.

Jabatan bukan hadiah.

Jabatan bukan investasi.

Jabatan bukan alat membalas jasa politik.

Jabatan adalah amanah.

Orang yang menduduki jabatan publik harus memahami bahwa kursi yang didudukinya berasal dari kepercayaan rakyat dan aturan negara.

Dan rakyat pun harus belajar.

Jangan menganggap praktik “uang pelicin”, “uang terima kasih”, atau “jalur khusus”, sebagai sesuatu yang biasa.

Sebab sesuatu yang terus dianggap biasa pada akhirnya menjadi budaya.

Kita tidak boleh membenci orang yang sedang menjalani proses hukum.

Tetapi kita juga tidak boleh membenci kritik terhadap kekuasaan.

Justru dari kritik itulah demokrasi menjaga dirinya.

Pada usia 27 tahun, mungkin inilah saatnya Kuantan Singingi melakukan pembenahan lebih dalam.

Bukan sekadar mengganti orang.

Tetapi memperbaiki sistem.

Bukan sekadar mencari siapa yang salah.

Tetapi memastikan kesalahan yang sama tidak mudah berulang. ***