TELUKKUANTAN – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menangkap seorang nenek residivis dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Senin (21/9/2026) malam.

Tersangka berinisial RW (53) ditangkap di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 22,72 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hasan Basri menyatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika," ujar AKP Hasan Basri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan dompet kecil berwarna cokelat berisi empat paket sabu dibalut tisu, satu paket sabu tambahan, serta sebuah pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap (bong).

Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, korek api, dan satu unit ponsel pintar.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku mendapatkan sabu seberat seperempat ons dari seorang pria berinisial HA melalui sistem pemesanan daring (online). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap HA yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, residivis tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.***