JAKARTA – Analis Perkara Peradilan (APP) Mahkamah Agung RI yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Selatpanjang, Ilham Ramadhani, membawa gagasan pembaruan sistem peradilan ke forum hukum tingkat nasional.

Ilham terpilih menjadi salah satu presenter dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-9 yang berlangsung pada 13-15 September 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, dan Gedung MPR RI.

Kesempatan itu diperoleh setelah karya ilmiahnya bersama Nur Hikmah Damayanti dan Yanda Wijaya dinyatakan lolos seleksi untuk dipresentasikan dalam konferensi tersebut.

Melalui tulisan berjudul Independensi Yudisial dan Faktor Ekstra-Yuridis: Rekonstruksi Hukum Acara menuju Procedural Judicial Independence, ketiganya menawarkan gagasan memperkuat independensi hakim melalui pembenahan prosedur peradilan.

Penelitian tersebut menyoroti pentingnya membangun sistem yang mampu melindungi proses peradilan dari pengaruh di luar pertimbangan hukum.

Sejumlah gagasan yang ditawarkan meliputi pembagian perkara secara objektif, digitalisasi manajemen perkara, pemeriksaan konflik kepentingan, pedoman penalaran hakim, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) secara terbatas sebagai alat pendukung pengambilan keputusan.

Namun, kewenangan dan tanggung jawab menentukan putusan tetap sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Independensi peradilan tidak cukup hanya dijamin melalui aturan dan kelembagaan. Prosedur peradilan juga harus dirancang agar transparan, objektif, dan mampu meminimalkan pengaruh di luar hukum," ujar Ilham kepada GoRiau.com, Selasa (22/9/2026).

Menariknya, penelitian yang dipresentasikan Ilham bersama dua rekannya turut menjadi salah satu kontribusi dalam penyusunan rekomendasi konferensi yang kemudian dibawa dalam audiensi bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Rekomendasi itu mencakup sejumlah persoalan ketatanegaraan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang berkaitan dengan kedudukan hakim dan jaminan independensi kekuasaan kehakiman.

KNHTN ke-9 diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dengan dukungan Mahkamah Konstitusi, MPR RI, Bawaslu RI, Kementerian Hukum RI, serta sejumlah lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil.

Rangkaian konferensi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur PUSaKO Charles Simabura.

Forum tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang menyampaikan orasi ilmiah serta Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej sebagai pembicara.

Selain itu, hadir mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam rangkaian kegiatan yang turut diisi dengan Anugerah Konstitusi Mohammad Yamin.

Keikutsertaan Ilham menjadi kesempatan bagi aparatur PA Selatpanjang untuk membawa perspektif praktik administrasi dan proses peradilan ke forum akademik nasional.

Melalui penelitian tersebut, Ilham bersama kedua rekannya mendorong agar independensi hakim tidak berhenti sebagai prinsip hukum, tetapi benar-benar diperkuat melalui sistem dan prosedur peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan. ***