
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menindaklanjuti perkara dugaan korupsi berkedok pungutan liar (pungli) perbaikan jalan yang menyeret nama Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu. Proses hukum ini bergulir usai pihak Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kasus ini awalnya diusut oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berdasarkan aduan masyarakat. Status perkaranya kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Siapkan Delapan Jaksa Peneliti
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa dokumen dimulainya penyidikan tersebut telah teregister di meja kejaksaan sejak akhir bulan lalu.
"SPDP diterima tanggal 30 Juni 2026," terangnya, Kamis (13/8/2026).
Guna mengawal kelengkapan berkas perkara dari kepolisian, Kepala Kejati Riau langsung merespons dengan membentuk tim khusus. Zikrullah memastikan bahwa proses hukum akan diawasi secara ketat oleh belasan penegak hukum.
"Sudah ditunjuk jaksanya ada 8 orang," sambungnya.
Desakan Penetapan Tersangka
Lambannya proses penetapan tersangka memicu reaksi dari pelapor kasus ini, yakni LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026), menuntut ketegasan aparat kepolisian.
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan utama kepada korps Bhayangkara:
"Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini," tegas Ketua Umum DPP Amatir, N Ismanto.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Lebih jauh, pihak LSM membongkar dugaan modus operasi yang dijalankan. Kades Sontang disinyalir meminta uang pelicin kepada sejumlah perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa. Agar operasionalnya tidak dipersulit, perusahaan terpaksa menyerahkan sejumlah uang yang diduga kuat tidak melalui mekanisme resmi pemerintahan desa.
Uang yang terkumpul disinyalir menembus angka Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar dan ditengarai masuk langsung ke rekening pribadi Kades Sontang, Zulfahrianto.
Ismanto juga menyoroti jejak digital sang Kades yang kerap memamerkan perbaikan jalan menggunakan alat berat pribadi di media sosial, seolah-olah didanai dari kantongnya sendiri. Namun, narasi tersebut berubah saat kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Kalau dipikir-pikir ya memang dana pribadi karena masuk ke rekening pribadi. Setelah dilaporkan, lalu dia bilang dana itu memang dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR," beber Ismanto.
Ia mengingatkan bahwa regulasi mengharuskan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR, bukan dihimpun secara sepihak. Menurutnya, tindakan Camat dan Kades tersebut memberikan contoh buruk bagi tata kelola pemerintahan tingkat desa di Riau.
"Subjek tindak pidana korupsi bukan hanya penyelenggara negara seperti ASN, tapi juga setiap orang yang menerima gaji dari negara. Honor P3K saja dilarang pungli apalagi Kepala Desa," pungkasnya. ***