
PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau kembali menjadi sorotan. Presiden FORMA KIP-K UIN Suska Riau periode 2025–2026, Muhammad Ikhsan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penanganan karhutla dilakukan secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ikhsan menilai karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api, tetapi juga menyangkut keberanian pemimpin, ketegasan aparat, serta kesungguhan negara dalam melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Jangan sampai hukum begitu tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tegas Ikhsan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam melindungi rakyat. Publik juga berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum telah diterapkan secara adil terhadap semua pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Ikhsan mengatakan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api, imbauan kepada masyarakat, atau penindakan terhadap pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, serta penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Ia menilai setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ditemukan keterlibatan korporasi, baik melalui tindakan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, pengaruh ekonomi, atau kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Namun, Ikhsan juga mengingatkan agar korporasi tidak otomatis dianggap bersalah tanpa pembuktian. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Intinya, hukum tidak boleh berbeda tajam hanya karena perbedaan status sosial dan kekuatan ekonomi pihak yang berhadapan dengannya,” katanya.
Gubernur Riau Diminta Tunjukkan Hasil Kerja
Sorotan juga diarahkan kepada Gubernur Riau. Ikhsan menyebut gubernur memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya untuk mengoordinasikan pencegahan dan penanganan karhutla, memperkuat pengawasan, serta memastikan perangkat daerah bekerja efektif.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menerima informasi mengenai rapat koordinasi, kesiapsiagaan, atau imbauan agar tidak membakar lahan. Publik membutuhkan hasil yang dapat diukur.
“Berapa luas lahan yang terbakar? Apa penyebabnya? Bagaimana kesiapan personel dan peralatan? Apakah kawasan rawan telah diawasi? Berapa banyak dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti?” kata Ikhsan.
Ia meminta pemerintah membuka informasi tersebut secara proporsional agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan yang dijalankan.
Jika karhutla terus berulang, evaluasi tidak boleh hanya dibebankan kepada petugas pemadam di lapangan. Kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat terkait juga harus diperiksa.
Kapolda dan Pangdam Diminta Perkuat Penanganan
Kepada Kapolda Riau, Ikhsan mendesak agar setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional dan transparan. Penyelidikan, kata dia, harus mampu mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Perkembangan penanganan perkara juga diminta disampaikan kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penegakan hukum, bukan hanya mendengar bahwa kasus sedang ditangani,” ujarnya.
Sementara itu, Pangdam diharapkan memperkuat dukungan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan tersebut mencakup upaya pencegahan, penanggulangan bencana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ikhsan menegaskan kolaborasi antarlembaga tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Setiap institusi harus memiliki peran yang jelas dan dapat dievaluasi.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa semua pihak sudah bekerja. Buktikan dengan langkah konkret, pengawasan yang berjalan, penegakan hukum yang adil, dan keterbukaan kepada publik,” katanya.
Hak atas Udara Bersih Harus Dijamin
Ikhsan mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar hukum dalam perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti di lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi.
“Masyarakat yang tidak terlibat dalam pembakaran justru dapat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya,” ujarnya.
Karena itu, perlindungan lingkungan tidak boleh hanya menjadi agenda musiman ketika api membesar dan asap menyelimuti permukiman.
Pemerintah dan aparat diminta mengutamakan pencegahan, memastikan kesiapan penanganan, serta menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan aturan hukum. Perusahaan pemegang konsesi juga harus menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran sesuai ketentuan.
Jika Tak Mampu, Mundur Jadi Tuntutan Moral
Ikhsan menegaskan jabatan publik bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab. Pemimpin tidak hanya dituntut hadir ketika persoalan menjadi sorotan, tetapi juga memastikan kebijakan berjalan sebelum bencana terjadi dan memberikan pertanggungjawaban setelahnya.
Ia meminta Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Pangdam menunjukkan komitmen melalui tindakan nyata sesuai kewenangan masing-masing.
“Ungkap penyebab kebakaran. Usut dugaan pelanggaran. Tindak pihak yang terbukti bersalah. Perkuat pengawasan terhadap kawasan rawan. Buka perkembangan penanganan kepada masyarakat,” tegasnya.
Jika karhutla terus berulang, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis fakta. Apabila ditemukan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab, pejabat terkait harus bersedia mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme evaluasi yang berlaku.
Bagi Ikhsan, jika seorang pemimpin tidak mampu menjalankan amanah dan tidak menunjukkan perbaikan nyata, mundur dari jabatan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang patut dituntut.
Ia menegaskan desakan tersebut bukan berarti setiap kebakaran otomatis membuktikan kegagalan seorang pejabat. Namun, ketika persoalan terus berulang, masyarakat berhak menuntut penjelasan, mengukur hasil kerja, dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan serta tindakan yang berada dalam kewenangan pejabat terkait.
“Sebab, jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari kritik. Kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup-nutupi persoalan. Dan penegakan hukum tidak boleh kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar,” katanya.
“Jika tidak mampu melindungi rakyat, jangan berlindung di balik jabatan. Jika tidak berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, jangan meminta publik terus percaya. Dan jika amanah tidak sanggup dijalankan, mundur adalah pilihan yang patut dipertimbangkan,” tegas Ikhsan. ***