
JAKARTA - Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang menjeratnya. Alex memilih untuk tidak mengungkap detail materi perkara saat dicecar oleh awak media.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," ucap Alex saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Alex secara tegas membantah adanya instruksi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Ia juga menepis isu mengenai adanya aliran uang hasil korupsi kuota haji yang mengalir kepada Yaqut.
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," tegas Alex di lokasi penahanan.
Perkara rasuah pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 ini melibatkan empat orang terdakwa di meja hijau. Selain Yaqut dan Alex, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan puluhan penyelenggara ibadah haji khusus diduga memperoleh aliran dana ratusan miliar rupiah dari pengelolaan kuota tersebut.
sementara itu, pihak media sempat meminta tanggapan kepada Fuad Hasan Masyhur lewat pesan aplikasi WhatsApp perihal kasus yang menjerat anak buahnya, Ismail Adham. Namun, Fuad hanya membalasnya dengan pesan gambar bertuliskan "Matur Suwun". Di sisi lain, Asrul Azis Taba tidak merespons pesan yang dikirimkan hingga Jumat (3/4/2026), di mana penyidik KPK menyebutkan bahwa Asrul sedang berada di Arab Saudi.***