PEKANBARU - Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan daerah terus digesa oleh DPRD Riau. Salah satu langkah yang saat ini tengah ditempuh adalah menelusuri kejelasan status kepemilikan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang diduga berada di dalam perusahaan media Riau Pos.

Komisi III DPRD Riau secara resmi meminta Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk menelusuri dokumen pendirian Yayasan Riau Makmur. Permintaan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama manajemen Riau Pos, perwakilan PT Gading Cempaka Razrizal Syukur, BPKAD, serta Biro Hukum Setdaprov Riau pada Kamis (3/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi yang didampingi Sekretaris Komisi III, Eva Yuliana menegaskan bahwa pencarian aset daerah ini murni untuk menyelamatkan potensi penerimaan daerah.

"Intinya dari Komisi III tidak bicara hal yang lain. Berkaitan dengan aset daerah ini menjadi fokus kami. Kalau dalam kondisi PAD sekarang begini, kalau memang ada aset di situ mungkin bisa kita selamatkan," ujar Edi Basri.

Menurutnya, keberadaan dokumen akta pendirian Yayasan Riau Makmur dinilai sebagai kunci utama. Dari dokumen tersebut, legalitas serta pihak-pihak yang terlibat sejak awal berdirinya yayasan dapat terungkap dengan jelas. Edi juga menyinggung keterlibatan tokoh masa lalu seperti Asparaini Rasyad yang jejaknya pernah terekam mewakili pemerintah, meski bukan berstatus pemilik saham.

"Kalau nanti petunjuknya jelas, ini yayasan milik perorangan, tidak ada urusannya dengan kita sebagai aset. Tapi kalau memang milik Pemprov, berarti ada aset daerah di situ," jelasnya.

Komisi III menegaskan bahwa jika dokumen tersebut pada akhirnya membuktikan tidak ada aset daerah yang tertanam, maka perdebatan mengenai Riau Pos dan Yayasan Riau Makmur akan ditutup. Namun, selama akta tersebut belum ditemukan, legislatif akan terus mendorong penelusuran bersama BPKAD dan Biro Hukum.

Pendekatan Legal Formal BPKAD

Merespons hal tersebut, perwakilan BPKAD Riau, Dodo menyatakan bahwa pemerintah daerah membuka ruang penelusuran riwayat hukum kepemilikan saham tersebut. Pihaknya berpegang teguh pada perspektif legal formal dan tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen serta dasar hukumnya dipelajari secara komprehensif.

"Kami dari sisi legal formal saja. Sejauh ini yang kami bisa diskusikan pada sore hari ini dengan teman-teman dari Biro Hukum," beber Dodo.

Dodo menambahkan, persoalan kepemilikan saham ini harus dirunut kembali mulai dari sejarah pendirian, perjalanan perusahaan, hingga posisi mantan gubernur yang saat itu diduga berkaitan erat secara *ex officio* dengan yayasan.

"Pemprov Riau tentu akan kembali mengulik sejarah ini, peristiwa waktunya seperti apa, riwayat hukumnya seperti apa. Kalau memang adanya potensi aset ataupun saham yang secara legal formal hukumnya itu adalah milik Pemprov, tentu kita akan berbicara kedepannya sesuai dengan regulasi yang ada," urainya.

Klarifikasi Manajemen Riau Pos

Di sisi lain, Direktur Riau Pos, Ahmad Dardiri memaparkan struktur modal perusahaan berdasarkan dokumen resmi. Berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2019, modal ditempatkan dan disetor tercatat sebesar Rp25 miliar. Struktur pemegang saham terdiri dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara sebagai pemegang saham mayoritas, PT Gading Cempaka Utama sebesar 25 persen, PT Ripos Inti Media 14 persen, dan Gloria Samola 6 persen.

Pria yang akrab disapa Ade ini juga menegaskan bahwa nama Rida tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sejak perusahaan berdiri, dan hanya berstatus membantu operasional. Namanya pun dipastikan tidak lagi tercantum dalam akta pada periode 2017–2018.

Terkait persoalan internal mengenai pesangon karyawan, pihak manajemen menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, penyelesaian itu diajukan dengan syarat adanya pengembalian dana sekitar Rp17 miliar yang diklaim masih menjadi hak milik perusahaan. ***