PEKANBARU – Harapan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mendapatkan kepastian legalitas aktivitas pertambangan emas rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga kini masih menunggu kepastian.

Pasalnya, belum ada informasi mengenai IPR yang telah terbit dan dikantongi masyarakat. Artinya, proses legalisasi pertambangan rakyat di Kuansing masih belum memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari sektor tersebut.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kuantan Singingi-Indragiri Hulu, Jons Ade Nopendra, , saat ditanya mengenai perkembangan penerbitan IPR, Kamis (24/9/2026).

“Setahu saya belum. Belum, karena belum ada yang jalan,” ujar Jon.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Kuansing.

Politisi Golkar itu bahkan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat yang masih menunggu kepastian legalitas tersebut.“Kasihan juga masyarakat,” katanya.

Jon mendorong pemerintah agar proses penerbitan IPR tidak berlarut-larut. Menurutnya, kepastian izin diperlukan agar masyarakat mengetahui dengan jelas bagaimana aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Disegerakanlah, ya,” tegasnya.

Dorongan tersebut menjadi penting mengingat IPR merupakan dasar legal bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan rakyat pada wilayah yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Tanpa kepastian izin, masyarakat berada dalam situasi yang serba tidak jelas. Di satu sisi, pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga, namun di sisi lain aktivitas tersebut belum memiliki kepastian legal melalui IPR.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai tahapan dan waktu penerbitan IPR, termasuk memastikan apakah sudah ada permohonan masyarakat yang memasuki tahap akhir proses perizinan.

Persoalan IPR bukan semata-mata menyangkut legalitas aktivitas pertambangan. Bagi masyarakat, kepastian izin juga berkaitan dengan perlindungan hukum, tata kelola lingkungan, serta kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Dengan adanya IPR, kegiatan pertambangan rakyat diharapkan dapat diarahkan agar berlangsung sesuai ketentuan, termasuk memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.Sebaliknya, apabila proses legalisasi terus tertunda tanpa kepastian, masyarakat berpotensi tetap berada dalam ruang abu-abu. ***