
JAKARTA - Pusaran skandal dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kini merambat jauh hingga ke struktur internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kanwil BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026) menjadi penanda bahwa praktik rasuah ini terhubung dengan sindikasi layanan pertanahan antarwilayah.
Mengurai Jejak Gratifikasi hingga ke Daerah
Penelusuran lembaga antirasuah menemukan indikasi kuat bahwa aliran dana gelap tidak hanya berputar di kawasan Bogor. Temuan uang ratusan juta dan perhiasan emas di Jawa Timur mengonfirmasi dugaan adanya jaringan gratifikasi yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pengurusan dokumen tanah bagi masyarakat hingga urusan internal seperti promosi dan mutasi jabatan pegawai Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (26/9/2026). Budi juga membenarkan bahwa penyidik turut menyita dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini menyimpan rekaman jejak kejahatan para tersangka.
Daftar Delapan Tersangka di Pusaran Skandal
Upaya paksa berupa penggeledahan di daerah ini merupakan bentuk pengembangan perkara usai penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para pihak yang terseret bukan hanya dari kalangan birokrat penyelenggara negara, namun juga melibatkan perwakilan pihak swasta.
Deretan Nama Birokrat dan Pihak Swasta
KPK secara resmi telah mengantongi nama-nama petinggi dari internal kementerian. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung. Keduanya diduga memainkan peran sentral dalam memuluskan pengurusan dokumen berbalut gratifikasi.
Sementara dari sektor swasta, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi turut disematkan status tersangka. Penyidik juga menjerat lima individu swasta lainnya, yakni Rizal Pahlevi beserta empat orang yang diduga berstatus sebagai orang kepercayaan menteri, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.***